Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wakil Ketua DPD, Mahyudin: Pansus UU Ciptaker Butuh Banyak Masukan

Kamis, 13 Januari 2022 19:35 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyudin. (IST)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyudin. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyudin menyatakan, DPD telah membantuk Panitia Khusus (Pansus) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam sidang paripurna ke-7 DPD tahun 2021-2022. 

"Dengan pembentukan pansus itu, DPD diharapkan sudah bisa menghimpun berbagai masukan mengenai Undang-undang Ciptaker, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Mahyudin dalam sambutannya pada forum executive brief DPD, Kamis (13/1).

Menurutnya, Pansus UU Ciptaker, perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak.

Terutama kata dia, yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan UU Cipta Kerja, pasca Putusan MK.

Baca juga : Tingkatkan Kepedulian, Mahasiswa UMB Gelar Baksos Bersama Anak Yatim

"Perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat serta penyelenggara Pemerintahan di daerah. Dan yang terpenting menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK terhadap Undang-undang Ciptaker tersebut," katanya.

Mahyudin menambahkan, Pansus UU Ciptaker memerlukan banyak masukan, karena sejak awal menuai banyak polemik dan penolakan, salah satunya dari kalangan kepala daerah.

Terakhir dengan terbitnya putusan MK, yang menyatakan bahwa pembentukan UU Citpaker tidak konstitusional bersyarat selama 2 tahun.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan, sejak awal menuai banyak polemik. Terakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan Undang-undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," katanya.

Baca juga : Cacat Tapi Bisa Dipake

Sebagai Lembaga Perwakilan yang mewakili rakyat di daerah, Senator asal Kalimantan Timur itu menyatakan bahwa DPD sebagai pihak yang ikut terlibat dalam tahap pembahasan tripartit UU ciptaker bersama DPR dan Pemerintah, sejak awal telah memberikan pandangan dan masukan yang signifikan, terutama terkait kepentingan daerah.

"Maka dalam hal ini, menjadi sangat penting bagi DPD RI untuk menentukan sikap yang benar dan bijak dalam menyikapi putusan MK tersebut, bukan semata-mata karena tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh UUD 1945, namun juga tanggungjawab moral dan politik terhadap rakyat di daerah yang diwakili oleh para anggota DPD," terangnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menjadi salah satu narasumber dalam forum itu, menyarankan agar DPD mengambil sikap tegas rerhadap UU Ciptake.

Antara lain dengan meminta Pemerintah menaati Putusan MK terkait UU Ciptaker.

Baca juga : Apindo: Rasanya, Nggak Ada Dampak Serius

"DPD juga harus mempermasalahkan materi Undang-undang Ciptaker, terurama terkait otonomi daerah," katanya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.