Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Sebelumnya
"Tapi kalau NFT yang dijual, yang ditransaksikan, dijual dan dibeli menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, ini sudah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," paparnya.
Baca juga : Kapolda Papua Minta Bupati Puncak Deketin KKB
Negara harus cepat mengambil langkah untuk mengaturnya. Dia juga mendorong negara agar tidak kehilangan momentum untuk menarik pajak.
Baca juga : Kok Bisa Negara Lain Ringan, Di Jepang Omicron Ancam Lonjakan Kematian
"Di seluruh wilayah NKRI alat pembayaran yang sah yang diakui oleh undang-undang yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 B adalah mata uang rupiah," tandas Sondang. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya