Dark/Light Mode

DPR Minta Negara Cepat Ambil Pajak Dari NFT

Minggu, 27 Februari 2022 23:47 WIB
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Tapi kalau NFT yang dijual, yang ditransaksikan, dijual dan dibeli menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, ini sudah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," paparnya.

Baca juga : Kapolda Papua Minta Bupati Puncak Deketin KKB

Negara harus cepat mengambil langkah untuk mengaturnya. Dia juga mendorong negara agar tidak kehilangan momentum untuk menarik pajak.

Baca juga : Kok Bisa Negara Lain Ringan, Di Jepang Omicron Ancam Lonjakan Kematian

"Di seluruh wilayah NKRI alat pembayaran yang sah yang diakui oleh undang-undang yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 B adalah mata uang rupiah," tandas Sondang. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.