Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
"Tapi kalau NFT yang dijual, yang ditransaksikan, dijual dan dibeli menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, ini sudah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," paparnya.
Baca juga : Kapolda Papua Minta Bupati Puncak Deketin KKB
Negara harus cepat mengambil langkah untuk mengaturnya. Dia juga mendorong negara agar tidak kehilangan momentum untuk menarik pajak.
Baca juga : Kok Bisa Negara Lain Ringan, Di Jepang Omicron Ancam Lonjakan Kematian
"Di seluruh wilayah NKRI alat pembayaran yang sah yang diakui oleh undang-undang yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 B adalah mata uang rupiah," tandas Sondang. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya