Dark/Light Mode

Pemerintah Tutup Pintu Untuk 14 Negara

Telat Sih, Tapi Tidak Apa-apa Daripada Nggak Sama Sekali

Sabtu, 8 Januari 2022 06:25 WIB
Ilustrasi penutupan pintu masuk untuk 14 negara
Ilustrasi penutupan pintu masuk untuk 14 negara

RM.id  Rakyat Merdeka - Gegara varian Omicron, Pemerintah resmi menutup pintu untuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara. Nggak apa-apa telat, daripada nggak sama sekali.

Aturan penutupan pintu masuk untuk 14 negara tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut diterbitkan 4 Januari 2022 dan mulai berlaku 7 Januari 2022.

Adapun negara-negara itu, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis yang memiliki kasus transmisi komunitas, serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia.

Lalu Swatini dan Lesotho yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi Omicron.

Baca juga : Tolong Jangan Hobi Menimbun Vaksin Ya, Nanti Bisa Muncul Varian Baru Lagi

Pemerintah juga melarang kedatangan WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Kedua negara itu mencatat kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, dengan ketetapan tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia. Namun, harus mematuhi dan menjalani protokol kesehatan (prokes).

“Aturan itu hanya berlaku untuk WNA dari 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. WNI yang mau masuk harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 72 jam dan melakukan karantina selama tujuh hari,” kata Suharyanto.

WNI dan WNA (di luar negara yang dilarang) juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19. WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca juga : Duh, Ada Daerah Yang Vaksinasinya Masih Di Bawah 25 Persen

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendukung langkah Pemerintah yang melarang masuknya WNA atau yang sempat transit di 14 negara. Dia menilai, langkah Pemerintah sudah tepat karena varian Omicron telah menjadi ancaman baru di seluruh dunia.

“Varian Omicron berpotensi sama dengan Delta yang menimbulkan banyak korban jiwa. Apalagi dalam kajian medis, penyebaran Omicron lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya,” katanya.

Netizen mempertanyakan kenapa Amerika Serikat (USA) dan Turki tidak masuk dalam daftar 14 negara tersebut. Padahal, kasus Omicron di kedua negara tersebut juga sedang tinggi.

Baca juga : Syukur, 10 Hari Usai PON Covid-19 Nggak Melonjak

“USAkok nggak ya (tidak menjadi salah satu negara yang dilarang masuk ke Indonesia),” kata @mallorysianturi heran. “Iya, padahal di sana banyak banget kasus positif Omicron,” timpal @tasyaauliad.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.