Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Minta Negara Cepat Ambil Pajak Dari NFT

Minggu, 27 Februari 2022 23:47 WIB
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Non-Fungible Token alias NFT, saat ini makin dilirik masyarakat. Terutama, kaum muda. Tak sekadar untuk hobi, trennya sekarang sudah menjadi investasi.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono pun meminta negara untuk bergerak cepat memanfaatkan momentum ini dengan merumuskan regulasi bagi NFT, yang transaksinya menggunakan mata uang digital, yakni kripto atau cryptocurrency.

Baca juga : Kapolda Papua Minta Bupati Puncak Deketin KKB

"Ada yang foto selfie saja nilainya jadi miliaran rupiah. Bahkan ada produk-produk lain yang nilainya jutaan dolar. Maka itu masyarakat dan negara harus beradaptasi dengan teknologi," tutur Dave dalam bedah buku berjudul "NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual dan Regulasi" yang digelar daring, Sabtu (26/2).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilainya perlu memperkuat kerja sama dengan Bank Indonesia dan lembaga terkait untuk merumuskan aturan soal penarikan pajak dari sektor ini. "Jadi jangan sampai orang investasi di kripto terus mengeruk keuntungan banyak, tapi tidak membayar pajak," ingatnya 

Baca juga : Kok Bisa Negara Lain Ringan, Di Jepang Omicron Ancam Lonjakan Kematian

Politisi Partai Golkar ini menyebut, pembuatan aturan ini merupakan sebuah tantangan. Sebab, metaverse ini baru diperkenalkan di Indonesia, sehingga landasan hukumnya masih minim.

Dalam acara yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon juga sependapat dengan Dave. Sondang mengingatkan, NFT rawan melanggar aturan karena belum ada regulasinya.

Baca juga : Komisi IV Minta Masyarakat Ikut Pantau Pergerakan Mafia Pupuk

Saat ini, pemerintah baru mengatur kripto. Yang mengatur, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.