Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Lagi, program Pemerintah untuk membantu rakyat di masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan oknum pejabat guna mencari keuntungan pribadi.
Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) sembako bagi warga terdampak Covid disunat. Uang hasil pemotongan paket bansos masuk kantong pejabat korup. Kini terkuak pengucuran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga dimanfaatkan oknum untuk meraup komisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN sejumlah daerah. Yang sudah diketahui dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkap hal itu saat mengumumkan Ardian sebagai tersangka penerima suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Mantap, Iran Tim Pertama Yang Segel Tiket Piala Dunia Qatar
“KPK menduga tersangka Mochamad Ardian Noervianto juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tegas Karyoto.
Karyoto menjelaskan, Ardian selaku Dirjen memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman dana PEN tahun 2021.
Pinjaman itu diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. Bentuknya program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah. Namun Ardian diduga kerap menyalahgunakan kewenangannya.
“Kami menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi,” kata Karyoto.
Dugaan korupsi ini mencuat ketika pihaknya melakukan penyidikan terhadap Ardian yang kini dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dalam penyidikan itu, Ardian diduga telah menerima suap dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Yang Kena OTT KPK, Hakim PN Surabaya Istong Isnaini Hidayat
Sebagai pemberi suap, Andi Merya Nur turut dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka. Perkara ini bermula pada Maret 2021, ketika Andi Merya Nur menghubungi Laode agar dibantu mendapatkan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Laode dan Andi Merya Nur lalu terbang ke Jakarta untuk bertemu Ardian di kantornya pada Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi Merya Nur meminta bantuan Ardian agar mengawal permohonan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar.
Ardian setuju, tapi minta komisi. “(Mochamad Ardian) meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ungkap Karyoto Andi Merya Nur tidak keberatan. Dia kemudian mengucurkan uang Rp 2 miliar kepada Laode.
Uang itu sebagai pemberian tahap awal kepada Ardian. Supaya ringkas, Laode menukarkan uang Rp 1,5 miliar ke dalam bentuk dolar Singapura. Menjadi 131.000 dolar Singapura. Selanjutnya uang itu diberikan kepada Ardian. Sisanya Rp 500 juta disimpan Laode. “
Atas penerimaan uang oleh tersangka Mochamad Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka Andi Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” beber Karyoto.
Baca juga : 2021, Dewas KPK Terima 238 Pengaduan Etik
Usai diumumkan sebagai tersangka, Laode dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun Ardian belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
Sementara Andi Merya Nur saat ini tengah menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Wewenang penahanannya berada di tangan majelis hakim. Pada sidang ini, Andi Merya Nur didakwa menerima suap dari mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebesar Rp 250 juta. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya