Dark/Light Mode

Peringati Mosi Integral Natsir

HNW Usul 3 April Diperingati Jadi Hari NKRI

Senin, 28 Februari 2022 11:40 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di hadapan masyarakat Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan doa dan keprihatinan atas terjadinya gempa bumi yang melanda Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Jumat (25/2).

Hidayat berharap masyarakat selalu diberi kesabaran dan ketabahan menghadapi cobaan tersebut. Para korban luka, segera sembuh dan  sehat seperti sediakala. Sedangkan mereka yang meninggal, mudah-mudahan  meninggal dalam keadaan Khusnul khotimah.

Doa dan keprihatinan, itu disampaikan Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR, kerjasama MPR dengan Pimpinan Pusat Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang Sumatera Barat, Sabtu (26/2).

Ikut hadir pada acara tersebut,  Dr. Adian Husaini Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, KH. Kholil Ridwan, Lc (Pembina Dewan Da'wah),  H. Ahmad Natsir Zubaidi (Pembina Dewan Da'wah), Buya Mas'eod Abidin (Tokoh Ulama Sumbar), Dr. H. Zailirin Y.Z beserta istri (Keluarga dari Allah Yarham Mohammad Natsir).

Pada kesempatan itu, Hidayat yang akrab disapa HNW mengingatkan peran penting para ulama dan umat Islam mempertahankan NKRI. Agar generasi muda selalu mengingat dan mencontoh para pendahulunya, HNW pun menyitir pesan Bung Karno tentang jas merah.

Baca juga : 2 Pegawai Kepatil Covid, Kantor Sudin Nakertrans Dan Energi Jakpus Lockdown 3 Hari

"Selain jas merah, kita juga harus  mengingat jas hijau (jangan sekali-kali melupakan jasa ulama, umarok dan umat Islam). Karena jasa umat Islam, ulama dan para sultan  mempertahan NKRI sangat besar," kata Hidayat Nur Wahid menambahkan.

Mendekati 3 April, kata Hidayat bangsa Indonesia tidak boleh melupakan jasa M. Natsir Ketua Fraksi Partai Masyumi di DPR RIS. Pada 3 April 1950, Natsir menyampaikan penolakannya terhadap hasil Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Hag Belanda.

Konferensi, itu menempatkan Indonesia sebagai negara bagian di bawah kekuasaan ratu Belanda. Melalui Mosi Integral Natsir, yang disampaikan dihadapan sidang DPR RIS pada 3 April 1950, bangsa Indonesia kembali menjadi NKRI sebagaimana cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Dan menolak Republik Indonesia Serikat, bentukan Belanda.

Karena itu, kata Hidayat, sudah semestinya bila tanggal 3 April ditetapkan menjadi hari NKRI. Natsir pulalah, menurut HNW  yang mengusulkan gambar bintang pada perisai Burung Garuda, sebagai simbol sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Keputusan itu diambil pada sidang KNIP saat menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Keihlasan Natsir, berjuanga tanpa pamrih untuk bangsa dan negara Indonesia, membuat usulannya selalu diterima oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia kala itu.

Baca juga : Peringati Bulan K3 Nasional, Brantas Abipraya Dukung Perlindungan Tenaga Kerja

"Natsir juga menginspirasi umat Islam bahwa berjuang mensyiarkan agama, juga harus dilakukan  melalui lembaga-lembaga negara, agar keinginan dan aspirasi umat Islam dapat direalisasikan," kata HNW.

Natsir, menurut Hidayat termasuk salah satu  tokoh yang kembali mengusulkan pembentukan Kementerian agama. Meski, usulan itu sempat ditolak. Namun dengan perjuangan dan kepiawaian Natsir melakukan loby terhadap tokoh-tokoh lain akhirnya pemerintah membentuk Kementerian Agama.

Kini, perjuangan seperti yang dilakukan Natsir harus dilanjutkan. Apalagi, rongrongan dan ancaman terhadap NKRI tidak pernah berhenti. Ancaman dari komunisme, liberalisme hingga Neo kolonialisme, datang silih berganti.

Karena itu, bangsa Indonesia harus terus  merawat serta  menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap  praktek kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlawanan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Termasuk menyangkut soal pemilu.

"Tidak boleh ada pelanggaran terhadap konstitusi negara, kalau kita tidak menghendaki  pertikaian dan perpecahan diantara bangsa Indonesia. Apalagi, amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, sudah memberikan tempat yang sangat baik bagi tiap-tiap warga negara, beserta hak asasinya. Amandemen juga memasukkan istilah iman, taqwa dan ahlaq mulia, yang tidak terdapat pada konstitusi sebelumnya," kata HNW menambahkan.

Baca juga : Permintaan Ekspor Meningkat, Mondelez International Investasi 320 Miliar

Pada kesempatan itu, HNW juga menyentil surat edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Kata dia, ini sama sekali tidak mempertimbangkan sifat-sifat kekhasan daerah. Padahal, sejak lama kekhasan daerah, itu sudah diakui keberadaannya, melalui otonomi daerah.

"UUD NRI 1945 memberi ruang yang luas bagi otonomi daerah, tetapi SE Kemenag malah menganulirnya. Banyak daerah yang selalu merindukan suara-suara merdu dari pengeras suara di masjid, sesuai sila kelima Pancasila. Tetapi, Kemenag malah membuat SE yang tidak menghormati otonomi. Padahal menjaga otonomi adalah bagian dari cara Bangsa Indonesia merawat NKRI," kata HNW lagi. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.