Dark/Light Mode

Bamsoet Terima FKUB Dan Dewan Adat Terkait Masa Jabatan Gubernur Papua Barat

Rabu, 9 Maret 2022 13:58 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima FKUB dan Dewan Adat Papua Barat, di Jakarta, Rabu (9/3). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima FKUB dan Dewan Adat Papua Barat, di Jakarta, Rabu (9/3). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB) dan Dewan Adat Papua Barat yang menginginkan agar jabatan Gubernur Papua Barat yang akan habis pada Mei 2022 tidak dipindahkan kepada penjabat gubernur (karateker). FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hingga Pilkada serentak 2024.

"Pemerintah perlu mengkaji dan memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Papua Barat yang meminta perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat. Perlu diambil langkah kongkret tanpa menyalahi peraturan perundangan yang berlaku," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat menerima FKUB dan Dewan Adat Papua Barat, di Jakarta, Rabu (9/3).

Baca juga : Bamsoet Bersama Menpora Dorong IMI Jabar Perbanyak Gelar Event Balap Otomotif

Tokoh Papua Barat yang hadir antara lain Ketua FKUB Papua Barat Pendeta Simbiak, Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nasrau, Ketua NU Papua Barat Mucksin Rahakbau, Sekretaris KKSS Papua Barat Ahmad Kuddus, Sekretaris Ikaswara Jarot Rahadi, serta Ketua Dewan Adat Papua Wilayah 3 Doberay, Pual Vincent Mayor. Turut hadir pula Anggota DPR Dapil Papua Barat Robert J Kardinal, Anggota DPD Dapil Papua Barat Filep Wamafma, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan Kepala Dinas Sosial Papua Barat Lasarus Indouw.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, FKUB dan Ketua Dewan Adat Papua Barat telah menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka menyampaikan kegelisahan terkait kekosongan pejabat gubernur definitif Papua Barat selama lebih dari dua tahun, sejak usai masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan Mei 2022 hingga Pilkada serentak 27 November 2024.

Baca juga : Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Khianati Reformasi

"FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta perpanjangan masa jabatan gubernur karena Papua Barat masih memiliki sejumlah masalah krusial yang perlu ditangani oleh gubernur definitif, bukan karateker. Seorang penjabat gubernur atau karateker dinilai hanya melaksanakan tugas rutinitas dan tidak dapat memutuskan kebijakan atau langkah strategis. Masa jabatan karateker gubernur lebih dari 2 tahun dianggap terlalu lama, sehingga dikhawatirkan akan menganggu pelaksanaan Otsus Papua Barat," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dari tahun 2022 hingga pelaksanaan Pilkada 2024, Papua dan Papua Barat memiliki sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan. Mulai dari keberlanjutan otonomi khusus (Otsus) sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan Badan Otsus, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat, hingga terkait dengan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat.

Baca juga : ACT Bergegas Berangkat Bantu Korban Gempa Pasaman Barat

"Permintaan perpajangan masa jabatan gubernur Papua Barat diajukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kita mendorong pemerintah bisa segera memberikan solusi terbaik atas permintaan tersebut," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.