Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hadiri Soft Launching Tambang Digital
Bamsoet Pede Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia
Minggu, 13 Maret 2022 20:46 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia menerangkan, pasar aset kripto dan turunannya dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Saat ini, pasar kripto Indonesia sudah dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia berada di posisi 30.
"Saya mengapresiasi kehadiran Tambang Digital Indonesia sebagai perusahaan milik anak bangsa yang bergerak di bidang penjualan langsung dan terdapat fasilitas crypto mining (penambangan kripto) bagi para member-nya. Peluang penambangan kripto masih sangat besar. Terlebih, saat ini pertumbuhan kripto di dalam negeri terbilang masif dengan ditandai lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menghadiri soft launching Tambang Digital Indonesia, di Jakarta, Minggu (13/3).
Dalam soft launching, Bamsoet didampingi CEO Tambang Digital Indonesia Roy Tanani serta Sekjen Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.
Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Baca juga : Bamsoet Dukung Polri Berantas Investasi Bodong Dan Ponzi
"Sepanjang 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh hingga mencapai Rp 859,45 triliun dengan nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp 363,3 triliun," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memprediksi, jumlah investor kripto akan terus bertumbuh karena ekosistemnya terus berkembang. Di dalam negeri, kripto dikelompokkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan, karena tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri, pemerintah perlu menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital. Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru, meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak.
Baca juga : John Riady: SCM Sejalan Dengan Pengembangan Ekonomi Digital
Seperti diketahui, ekonomi digital yang berkembang mencakup semua aktivitas ekonomi, mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, hingga brain super interface intelligence. Oleh karena itu, pemerintah diminta menjadi regulator, sekaligus pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, national security and interest.
"Kementerian Perdagangan (Bappebti), OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Polri dan Kejaksaan selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital. Perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya," ujar Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta untuk segera menyelesaikan working papers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmission gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya.
Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital. Apalagi ke depan dunia akan terbagi dua secara finansial, yaitu offline financial transactions dan online financial transactions, seperti yang akan mulai dijalankan oleh Amerika Serikat, Kanada, Australia, China, India, dan sebagian besar negara di Eropa tahun ini.
Baca juga : Prabowo Diundang Secara Khusus, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pertahanan
“Dubai sekarang merupakan pusat dagang digital dan menjadi kekuatan uang digital terbesar dengan menarik dana dari berbagai negara. Indonesia memilki kemampuan menarik dana-dana dari negara lain dengan inovasi tekno digital yang kreatif. Saatnya para regulator memasukkan para pemain digital ke dalam Sandbox untuk coaching yang berkelanjutan. Karena, sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen untuk kripto. Termasuk, belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya