Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap semakin banyak perusahaan nasional yang melakukan go public (penawaran saham kepada publik). Dengan semakin banyak perusahaan yang bisa go public di Bursa Efek, akan semakin memberikan keuntungan bagi perekonomian nasional Indonesia. Bagi perusahaan sendiri bisa mendapat keuntungan tambahan modal dari masyarakat guna mengembangkan kegiatan unit usahanya, disamping bisa meningkatkan nilai ekuitas perusahaan itu sendiri.
“Saya menyambut baik rencana go public PT Golden Flower,Tbk di Bursa Efek Jakarta pada 26 Juni 2019. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktifitas bisnis melalui pembelian saham, pencatatan perdana saham PT Golden Flower,Tbk yang memproduksi pakaian wanita dengan merek seperti Michael Kors, Calvin Klein, Tommy Hilfiger, DKNY dan American Eagle ini juga menunjukan bahwa geliat investasi maupun bisnis di Indonesia terus tumbuh," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat menerima jajaran PT Golden Flower,Tbk, di Ruang Kerja Ketua DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : Menpora Harap NPC Raih Hasil Terbaik di Asean Para Games 2020
Legislator Dapil VII Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menuturkan, dengan melantai di bursa efek perusahaan bisa menikmati berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Pasal 2 ayat (1) PP No. 56 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
"PP tersebut menjadi bukti nyata betapa Presiden Joko Widodo terus berupaya memajukan pengusaha nasional agar mencatatkan sahamnya di bursa efek. Kesempatan ini jangan disia-siakan, selain mendapat keringanan pajak, perusahaan juga bisa mempertahankan kelangsungan usahanya. Citra dan image perusahaan juga menjadi lebih bergengsi dibanding yang belum melantai di bursa efek," terang Bamsoet.
Baca juga : Bentuk Tim, Mendagri Kaji Perpanjangan Izin FPI
Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga berharap berbagai perusahaan yang telah mencatatkan dirinya di bursa efek bisa berkontribusi dalam peningkatan ekspor Indonesia. Semakin membengkaknya defisit transaksi berjalan Indonesia pada kuartal I tahun 2019 menjadi 2,6 persen dari produk domestik bruto, menuntut perlu adanya diversifikasi ekspor yang tidak hanya mengandalkan minyak kelapa sawit dan batubara sebagai sektor unggulan.
"Sebagai sebuah bangsa, kita harus saling bahu membahu. Antara pemerintah sebagai eksekutif, DPR RI sebagai legislatif, maupun kalangan swasta sebagai bagian dari civil society, semua harus memberikan yang terbaik di bidangnya masing-masing. Insentif pajak, kelonggaran berinvestasi, kemudahan berusaha, sampai dengan keberadaan bahan baku usaha, semua sudah disiapkan. Tinggal bagaimana kita meramu dan menjalankannya sehingga bisa memberikan efek tambah bagi perekonomian nasional," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya