Dark/Light Mode

HNW: Indonesia Banyak Bencana, BNPB Harus Diperkuat

Jumat, 15 April 2022 12:34 WIB
Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi sikap Pemerintah yang ingin menghapuskan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rencana Revisi Undang-undang (UU) Penanggulangan Bencana.

Karena keinginan pemerintah itu membuat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR mengalami deadlock akhirnya dihentikan pembahasannya di tingkat I pada Raker antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah dan DPD, Rabu (13/4).

"Indonesia dipahami sebagai Negara cincin api (ring of fire), maka di tengah banyaknya bencana alam dan non-alam, yang terjadi sepanjang tahun, semestinya kelembagaan BNPB diperkuat, bukan diperlemah baik kelembagaan maupun sistem kerja dan anggarannya. Misalnya dengan diturunkan statusnya dari UU menjadi level Perpres (Peraturan Presiden)," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (15/4).

Ia menyayangkan sikap Pemerintah, yang menunjukkan lemahnya komitmen dalam hal penanggulangan bencana. PKS bersama semua Fraksi di Komisi VIII DPR sepakat agar dengan revisi UU itu posisi BNPB diperkuat, baik dari struktur organisasinya, kewenangan dan anggarannya.

Baca juga : PPN Naik 11 Persen, MR.DIY Indonesia: Tak Pengaruhi Harga

"Agar lebih mampu melaksanakan perannya, sebagai penerjemahan dari ketentuan Pembukaan UUDNRI 1945 yang mengharuskan hadirnya Pemerintah Indonesia untuk melindungi semua Rakyat Indonesia," tambah HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, penjelasan Pemerintah yang diwakili  Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan kebutuhan di lapangan. Apalagi dengan logika hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) dengan jelas mencantumkan bahwa posisi hierarkis Undang-Undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden.

"Artinya jika nomenklatur BNPB yang tadinya berada di UU kemudian dipindahkan ke Perpres, itu jelas namanya pelemahan, bukan fleksibilitas," sambungnya.

Baca juga : Jaga Daya Beli Dan Ringankan Beban Masyarakat, BLT Migor Dikucurkan

Selain soal nomenklatur BNPB, HNW menjelaskan, deadlock pembahasan RUU Penanggulangan Bencana antara Pemerintah dan komisi VIII DPR juga terjadi lantaran Pemerintah menolak usulan Komisi VIII DPR yang juga didukung oleh DPD perihal penetapan alokasi 2 persen APBN untuk penanganan bencana.

Faktanya, menurut Komisi VIII DPR hampir seluruh wilayah Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 bencana alam maupun non alam, dan kerugian ekonomi per tahun berkisar Rp 20-30 Triliun. Sementara alokasi dana penanggulangan bencana selama ini baru berkisar Rp 3-10 triliun setiap tahun.

Dampak dari kurangnya anggaran bencana di antaranya adalah minimnya upaya mitigasi, banyaknya infrastruktur rusak yang tak segera diperbaiki, tidak maksimalnya kebijakan atasi bencana, dan lemahnya komitmen membantu masyarakat korban bencana sehingga masyarakat terdampak bencana masih banyak yang harus menetap di hunian sementara hingga kini.

"Sementara salah satu keputusan Negara yang tidak prioritas malah didahulukan dengan menyediakan dana ratusan Triliun untuk Ibu Kota Negara yang Baru. Sedangkan usulan alokasi dana untuk penanggulangan bencana alam dan non alam yang rutin terjadi, yang memakan korban banyak Rakyat Indonesia, yang anggarannya diusulkan oleh DPR sebesar 2 persen APBN, justru tak disepakati oleh Pemerintah," lanjutnya.

Baca juga : BPBD DKI Gelar Operasi Cegah Kebakaran

Menurut HNW, PKS bersama seluruh Fraksi di Komisi VIII DPR kompak, bersama-sama perjuangkan kemaslahatan bagi Bangsa dan Negara. Bahkan didukung oleh DPD, memperkuat BNPB, agar bisa lebih efektif mengatasi masalah kebencanaan alam maupun non alam di Indonesia.

Sayangnya, Pemerintah yang mestinya paling depan mendukung usaha tersebut dengan menguatkan BNPB, malah menolak. "Semoga Rakyat Indonesia memahami masalah ini, dan dijaga Allah Tuhan YME dari segala macam bencana baik alam maupun non alam," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.