Dark/Light Mode

HNW Sesalkan Perizinan Lembaga PAUDQU & RTQ Dipersulit

Sabtu, 16 April 2022 20:57 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memberi saran kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengoreksi kebijakan memberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an (RTQ).

Apalagi moratorium itu diberlakukan saat bulan Ramadan, bulan Al-Qur'an, di mana kegiatan terkait dengan Al-Qur’an meningkat. Seperti mengkhatamkan al-Quran, menghafalkan, dan melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU maupun RTQ.

Selain itu, amat disayangkan moratorium itu diberlakukan saat Covid-19 makin landai. Pemerintah telah membuka Masjid, mengizinkan salat Jumat dan salat Tarawih, setelah 2 tahun kegiatan dibatasi termasuk untuk anak-anak.

Wajarnya, dalam kondisi seperti, itu Kemenag justru harus mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh negara. Tapi malah sudah membantu negara melaksanakan kewajibannya mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Kementan Kembangkan Program Taxi Alsintan Lewat KUR Di Sumatera Selatan

"Di Bulan Ramadan bulannya Al-Qur’an, saat ini Covid-19 melandai. Umat Islam termasuk anak-anak mulai aktif lagi memakmurkan masjid, seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik, hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait Al-Qur'an dan Anak-anak sebagaimana dilakukan oleh PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya," kata HNW dalam keterangannya, Sabtu (16/4).

Apalagi, lanjut HNW, selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi bangsa dan negara. Mestinya, tidak justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara.

"Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi pendaftaran," imbaunya.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat sesudah memberikan sambutan acara Semarak Ramadan dengan kegiatan lomba-lomba terkait Al-Qur’an yang diikuti  ratusan anak-anak dengan lomba menghafalkannyamaupun melantunkannya. Acara tersebut diselenggarakan oleh KOMPAQS (Komunitas Pengajar alQuran) di Masjid al-Barokah, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4).

Baca juga : HNW: Indonesia Banyak Bencana, BNPB Harus Diperkuat

HNW menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/4) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum, dialukan dalam timing yang tidak tepat dan minim sosialisasi. Dikhawatirkan akan menimbulkankegaduhan.

Apalagi, kebijakan itu berupa apengetatan aturan yang membatasi kegiatan sukarela dan swadaya Masyarakat untuk menghadirkan PAUDQU maupun RTQ. Padahal mereka memberikan kontribusi berupa alternatif kegiatan yang positif, sarana belajar dan komunitas belajar yang kondusif bagi anak-anak.

Selain itu, rencana Kemenag membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan. Hal itu idak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

"Presiden pernah sebut adanya 42 ribu aturan yang menghambat Indonesia. Karenanya beliau mengkritisi dan menolak, banyaknya aturan yang membelenggu tersebut, maka dibuatlah UU Omnibus Law. Semestinya Kemenag juga tidak  menambah panjang daftar tersebut, terlebih aturan tersebut ditujukan bagi lembaga pembelajaran Al-Qur'an untuk anak-anak," kata anggota Komisi VIII DPR ini.

Baca juga : Mendag Lutfi Saksikan Perdana Tepung Kelapa Diekspor Ke Bulgaria

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi Pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Qur’an sudah semakin meningkat. Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Qur’an. Juga diterimanya  mereka melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di PTN.

Karena itu, semestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar menghadirkan pondasi dalam membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkah yang semuanya diajarkan dalam Al-Qur’an.

Serta dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.

"Lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ, ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Qur’an. Dan secara nyata menjalankan amanat konstitusi, bahkan hasil didikannya yakni para penghafal Al-Quran juga semakin banyak berprestasi dan diapresiasi. Lebih afdhal bila Kemenag membantu mempermudah pengurusan perizinan di lokasi masing-masing lembaga," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.