Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Kritik Sekjen MK Terima Peserta Sayembara Gedung IKN

Kamis, 28 April 2022 20:12 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi sikap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima peserta sayembara pembuatan Gedung MK di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kritik itu disampaikan karena menurut Hidayat, langkah Sekjen MK dapat memunculkan ketidakpercayaan atas kredibilitas lembaga konstitusi ini.

Serta mengganggu imparsialitas MK dalam memutus uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang masih berjalan dan diajukan oleh banyak pihak. Seperti dari individu rakyat, warga asli setempat, keluarga Kerajaan Kutai Kertanegara, Mahasiswa, Aktivis LSM hingga para Pakar dan Guru Besar.

"Tindakan Sekjen MK tersebut disesalkan, dan sangat tidak etis. Karena perkara pengujian UU IKN dari banyak pihak  sedang diadili dan akan diputus oleh para hakim konstitusi. Oleh karena itu, sangat wajar apabila banyak pihak menyoroti dan mempertanyakan keadilan, obyektifitas dan imparsialitas MK dalam memutus perkara judicial review itu nantinya," ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (28/4).

Baca juga : Cegah Korupsi, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pelototi Pengadaan Barang Dan Jasa

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, sikap imparsial sangat perlu dikedepankan sebagai prinsip umum kode etik dan pedoman perilaku para hakim konstitusi yang oleh UU MK dipersyaratkan mempunyai jiwa kenegarawanan.

"Walau yang menerima peserta itu adalah Sekjen MK, itu akan menjadi beban bagi para hakim konstitusi yang mengadili perkara judicial review tersebut nantinya. Karena belum apa-apa, sudah diberitakan bahwa MK menerima mereka," tukasnya.

Langkah Sekjen MK, itu bisa menimbulkan kesan bahwa sekalipun judicial review belum diputuskan, tapi MK akan menolak judicial review yang sedang diajukan tersebut. Buktinya, MK sudah merestui rencana gedung baru MK di IKN, yang bisa diartikan bahwa sejak awal MK sudah tidak netral.

Baca juga : Ibas Nikmati Pesona Air Terjun Srambang Ngawi

MK, kata HNW, diam-diam sudah membenarkan UU IKN, sekalipun proses judicial review yang diajukan banyak pihak itu masih berjalan, bahkan belum ada putusan apapun dari para Hakim MK.

MPR selaku Lembaga Negara yang membentuk MK, kata HNW, perlu mengingatkan lembaga ini agar membuktikan selalu hadirnya sikap kenegarawanan sehingga bisa bersikap adil, netral dan imparsial dalam menangani perkara apapun. Terlebih yang menyangkut masa depan berbangsa dan bernegara seperti soal IKN ini.

Apalagi MK sebelumnya pernah memutuskan pembuatan UU Cipta Kerja yang divonis sebagai Inkonstitusional bersarat, sementara UU IKN pun mempunyai potensi bermasalah sejenis.

Baca juga : Kanada Mau Perkuat Kemitraan Dengan ASEAN

Belum lagi kekacauan terkait dengan investor yang akan membangun IKN serta ketidak jujuran Pemerintah soal anggaran yang akhirnya malah membebani APBN, tidak sebagaimana janji semula.

"Ketika amandemen UUD yang menghadirkan MK, MPR juga mempunyai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa termasuk etika dalam penegakan hukum, yang masih berlaku. Dan karenanya harus menjadi pegangan bagi semua pejabat negara, apalagi MK adalah satu-satunya lembaga negara yang oleh UU dipersyaratkan kenegarawanan untuk para Hakimnya," tukasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.