Dark/Light Mode

HNW Kritik Sekjen MK Terima Peserta Sayembara Gedung IKN

Kamis, 28 April 2022 20:12 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Salah satu upaya untuk menjaga etika bagi pejabat negara, kata HNW, adalah dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan memihak salah satu pihak atau memiliki konflik kepentingan.

"Ini harus yang dijaga oleh setiap pejabat Negara, termasuk Hakim MK. Jangan sampai publik memiliki kecurigaan seperti itu, dan ketidakpercayaan terhadap keputusan yang akan diputuskan oleh Hakim MK," ujarnya lagi.

Baca juga : Cegah Korupsi, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pelototi Pengadaan Barang Dan Jasa

HNW sadar, dalam perkara pengujian UU  dikenal adanya prinsip presumption of constitutionality. Yakni suatu UU yang sedang diuji di MK dianggap konstitusional sampai MK memutuskan sebaliknya.

"Memang dikenal prinsip semacam ini. Namun, ini berlaku untuk pihak lain. Sedangkan, bagi MK selaku lembaga hukum tertinggi yang menguji dan memutus harus berhati-hati bertindak terhadap UU yang sedang diuji untuk menunjukan sikap kenegarawanan dan imparsialitasnya," tambahnya.

Baca juga : Ibas Nikmati Pesona Air Terjun Srambang Ngawi

Meski begitu, HNW yakin bahwa para hakim MK dapat memutus pengujian UU IKN ini secara objektif dan adil, dengan melihat prosedur maupun substansi yang bermasalah dari UU IKN maupun yang terkait dengan IKN.

"Karenanya tindakan sembrono dari Sekjen MK itu patut dikoreksi, termasuk oleh Pimpinan MK sendiri. Agar para hakim konstitusi yang negarawan itu, tetap bisa dipercaya oleh rakyat. Karena tidak terpengaruh oleh tindakan Sekjendnya sendiri, sehingga benar-benar dapat berlaku adil dan objektif memutus perkara UU IKN yang dipersoalkan oleh banyak pihak tersebut," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.