Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lestari: Segera Bikin Aturan Turunan UU TPKS!

Kamis, 12 Mei 2022 16:15 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian terkait harus segera menuntaskan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah pasca ditandatanganinya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Presiden, Senin (9/5) lalu.

"Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya, sangat menentukan dalam operasional UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

Menurut Lestari, dalam pembuatan aturan turunan dari UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut masih memerlukan dorongan dari semua pihak, agar aturan turunan yang berupa Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Baca juga : Lestari: Lebaran Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Jangan sampai, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, isi aturan turunan yang dibuat malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS, sehingga apa yang diamanatkan undang-undang itu tidak bisa diterapkan.

Apalagi, ujarnya, UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu, sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia.

Baca juga : DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT

Tidak tak kalah penting, jelas Rerie, setelah sejumlah aturan turunan rampung adalah menyosialisasikan isi UU TPKS dan sejumlah aturan tersebut kepada masyarakat agar apa yang diamanatkan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Karena, tegasnya, setelah UU TPKS sah dan berlaku, fungsi dari sejumlah pasal di dalamnya hanya bisa berjalan sesuai yang diamanatkan beleid itu, bila para pengguna undang-undang itu benar-benar memahaminya.

"Sehingga, diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.