Dark/Light Mode

Komisi II DPR Ingatkan Tito Angkat Penjabat Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Kamis, 12 Mei 2022 20:46 WIB
Anggita Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Ist)
Anggita Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Peringatan ini disampaikan Guspardi lantaran gelombang pertama pengisian Pj kepala daerah sudah mulai dilakukan pekan ini.

"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan," kata Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (12/5).

Baca juga : Mendagri: Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Salah satunya, Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.

Menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

"Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujarnya.

Baca juga : Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku

Politisi PAN itu mengingatkan, amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. "Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK," tegas Guspardi.

Selain itu, dia meminta Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Menurut dia, Pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik dan juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.

Baca juga : Pelototin Tuh Bos, Proses Pengisian PJ Kepala Daerah

"Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024," imbuh politisi asal Sumatera Barat itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.