Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi IX Sentil BP2MI

Janganlah, Pekerja Migran Dikenai Biaya Penempatan

Jumat, 27 Mei 2022 07:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti biaya besar yang dikenakan kepada para calon pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Luar Negeri, para calon tenaga kerja Indonesia tidak dapat dibebankan biaya penempatan.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan hal ini kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani Saleh. BP2MI ini merupakan mitra kerja yang kini paling disorot lantaran beberapa peraturan yang dibuatnya tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

Saleh mengkritik keras pernyataan Benny yang memaknai bahwa ada kritikal poin di dalam pasal 30 ini. Bahwa, di dalam pasal ini tidak ada kejelasan tentang tentang kategori PMI yang dimaksud. Baik sektor profesinya, jabatannya, negara tujuan, dan lainnya.

Baca juga : Pekerja Migran Layak Dapat KUR

“Jangan bapak tanya PMI mana? Ya PMI. Pekerja migran Indonesia. Nggak disebut mau kerjanya pembantu rumah tangga, perawat, atau yang skill dan unskill itu sama. Mau ditempatkan di Malaysia, Arab Saudi, Korea, Jepang, ya sama. Kan itu berlaku umum,” tegasnya.

Politisi senior PAN ini lalu mencibir beberapa peraturan BP2MI yang berpotensi melanggar UU Perlindungan PMI ini. Di antaranya keputusan Kepala BP2MI Nomor 103 Tahun 2022, disebutkan adanya biaya pemeriksaan psikologi yang dikenakan kepada calon PMI sebesar Rp 250 ribu.

Dia pun bertanya-tanya dasar rujukan pengenaan biaya ini dan standar lembaga psikologi ini. Tidak hanya itu, Saleh Daulay juga keberatan peraturan tersebut juga ternyata mengenakan biaya sebesar Rp 50 ribu bagi calon PMI untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat. “Rp 250 ribu dan 50 ribu ini dibebankan ke siapa yang kita suruh bayar ini?” tanya Daulay.

Baca juga : Hensat Mau Di Ajak Faldo Tamasya Ke Istana

Yang lebih mengherankan, BP2MI juga mengenakan biaya asuransi tambahan kepada calon PMI padahal sejatinya persoalan asuransi semua sudah tercover di BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pun juga jelas disebutkan bahwa asuransi yang melindungi pekerja migran kita itu hanya ditangani BPJS. Itu jelas dan tegas,” katanya.

Karena itu, dia meminta agar BP2MI mendiskusikan setiap aturan yang berpotensi menyalahi undang-undang dengan stakeholders lainnya terutama BPJS dan Kementerian Tenaga Kerja. “Ini orang-orang kecil yang bekerja di luar negeri jangan dipersempit lagi ruang itu. Kasihan mereka,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengakui, UU Nomor 18 Tahun 2017 khususnya di Pasal 30 ayat 1 menyebutkan PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan. Sementara di ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan diatur dengan peraturan badan. Pasal ini pula yang melatari terbitnya Peraturan Kepala BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang biaya penempatan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.