Dark/Light Mode

Kasus DNA Pro Jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal

Senin, 30 Mei 2022 20:15 WIB
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun/Ist
Anggota DPR Rudi Hartono Bangun/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan DPR mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin perdagangan aset kripto. Padahal sebelumnya, ada sejumlah aset kripto ini yang bermasalah dan merugikan nasabah.

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," kata Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun kepada wartawan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pertamina dan Subholding Pertamina dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Rudi, kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp 551 Miliar harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto ilegal.

Baca juga : Maharis Clinic Jadi Penyedia Produk Injeksi Kulit PROFHILO

"Saat ini, diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan," ungkapnya lagi.

Legislator Nasdem ini menjelaskan, Indonesia menjadi sasaran empuk mafia keuangan, karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim. "Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," tegasnya.

Jadi, kata Rudi, sangat aneh Bappebti ini begitu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini.

Baca juga : 25 Kali Gagal Ujian Masuk Universitas, Pria 55 Tahun Ogah Nyerah

"Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Malah, Rudi menduga coin-coin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas. Dalam praktiknya, diduga ada perusahaan yang menjual di luar pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar.

Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

Sepanjang tidak punya aturan ketat mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sebaiknya tidak dikeluarkan izinnya.

Rudi mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto ilegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti.

"DPR medesak aparat hukum membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.