Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Jiwasraya

Jaksa Incar Harta Pemilik Perusahaan Manajer Investasi

Sabtu, 16 April 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Harta pemilik PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital bisa disita jika perusahaannya tidak mampu membayar denda perkara Jiwasraya.

Jaksa menuntut PT Pool Advista Asset Management membayar denda Rp 1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan denda Rp 74 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Jika PT Pool Advista Asset Management tidak mampu membayar denda tersebut dapat diganti dengan perampasan harta kekayaan milik perusahaan atau personil pengendali korporasi.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Kuota Terbaik

“Yakni Ronald Abednego Sebayang selaku komisaris PT Pool Advista Asset Management,” tuntut jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa mengutarakan aset perusahaan yang telah disita berupa management fee sebesar Rp 18.081.024.718 agar dirampas untuk negara. Juga uang yang telah disetorkan pada tahap penyidikan sejumlah Rp 746.882.901.

Jika aset perusahaan atau harta benda milik Ronald Abednego Sebayang yang disita dan dilelang tidak mencukupi denda, dapat diganti dengan pidana kurungan.

Baca juga : Perusahaan Garmen Sawer Pejabat Bea Cukai Rp 2 Miliar

“Pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang sebagai personil pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” jelas jaksa.

Selain itu, jaksa menuntut produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal izinnya dicabut. Lantaran dijadikan tempat kelola dana investasi PT Jiwasraya yang berujung korupsi.

Sedangkan PT Corfina Capital dituntut membayar denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi dan Rp 75 miliar terkait perkara tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Kuliah Umum Di IPDN, Jaksa Agung Bicara Keadilan Restoratif

Jika PT Corfina tidak mampu membayar denda maka dapat dialihkan kepada Presiden Komisaris PT Corfina Capital yakni Suryanto Wijaya.

“Dalam hal penjualan harta kekayaan milik PT Corfina Capital yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya sebagai personil pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” urai jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.