Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Stop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
DPR Tak Ingin BNPB Hilang
Jumat, 3 Juni 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Langkah ini terpaksa dilakukan, lantaran tidak ada titik temu dengan Pemerintah soal pelembagaan penanggulangan bencana.
Pemerintah menginginkan lembaga penanggulangan bencana cukup diatur dengan penyebutan badan. Hal ini kontras dengan DPR yang justru menghendaki agar persoalan bencana pelembagaannya diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Senayan tak ingin lembaga BNPB hilang.
Baca juga : Demi Ketahanan Pangan Nasional, Mentan Dukung Pasokan Pupuk Indonesia
“Sesungguhnya Komisi VIII berniat memperkuat BNPB, namun nampaknya dari Pemerintah ada miskomunikasi siapa leader penanggulangan bencana,” jelas anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis.
Politisi Golkar ini menegaskan, Komisi VIII menghendaki BNPB bisa kuat, mandiri, baik dalam sisi anggaran maupun dalam sisi strukturalnya. Di undang-undang eksisting yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, di bab kelembagaan dengan lugas disebut BNPB.
Baca juga : Di Forum Pengurangan Risiko Bencana PBB, Puan Ingatkan Semangat Konferensi Asia Afrika
“Inilah yang tidak bisa kita pertemukan. Antara Kementerian Sosial dengan DPR tidak ada kesepahaman sehingga terhenti. RUU ini diputuskan (dihentikan pembahasannya) dalam rapat paripurna,” jelasnya di Jakarta, kemarin.
Dengan penghentian ini, lanjutnya, undang-undang eksisting yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetap menjadi dasar hukum dalam setiap aspek penanggulangan bencana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya