Dewan Pers

Dark/Light Mode

Stop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

DPR Tak Ingin BNPB Hilang

Jumat, 3 Juni 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
“Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB,” harapnya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengakui, penghentian pembahasan RUU ini disebabkan adanya perbedaan rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.

Berita Terkait : Demi Ketahanan Pangan Nasional, Mentan Dukung Pasokan Pupuk Indonesia

DPR menghendaki lembaga BNPB secara eksplisit disebutkan dalam RUU. Sementara Pemerintah menghendaki cukup diisi dengan kata-kata badan.

“Dengan alasan memberikan fleksibilitas kepada Presiden,” kata Yandri, kemarin.

Berita Terkait : Di Forum Pengurangan Risiko Bencana PBB, Puan Ingatkan Semangat Konferensi Asia Afrika

Yandri menegaskan, pihaknya telah berupaya meyakinkan Pemerintah melalui berbagai lobi-lobi dan serangkaian pembahasan terhadap RUU ini. Namun sayang, lobi tak kunjung menemukan kesepahaman. Perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah ini terus terjadi.

“Pada rapat kerja 13 April diambil kesimpulan Komisi VIII DPR, DPD, dan Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat 1. Karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan,” jelasnya. ■