Dark/Light Mode

DPRD Minta Pemprov Perkuat Peran Wali Kota Tagih Fasos Fasum

Selasa, 17 Mei 2022 20:17 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) serius menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pengembang.

Dewan meminta penagihan itu menjadi program kerja prioritas Pemprov DKI Jakarta di tahun 2023. Serta, membuat landasan hukum bagi Wali Kota untuk menagih Fasos dan Fasum.

"Aturan itu harus memasukan kewenangan Wali Kota memberikan sanksi kepada pengembang," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah di Jakarta, Selasa (17/5).

Baca juga : KBRI Roma Perkuat Peran Pemuda Dalam Pertanian Berbasis digital

Menurutnya, banyak Fasos dan Fasum di Jakarta Timur yang belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Memang seharusnya Wali Kota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk penanganan Fasos Fasum,” ujarnya.

Nasrullah mendorong agar dilakukan kajian lebih dalam untuk membuat payung hukum yang dapat membantu Walikota mempermudah melakukan penagihan kepada pengembang.

Baca juga : Politisi Demokrat Dorong Wali Kota Dan Bupati Dipilih Langsung

“Apakah bentuknya Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur). Ini harus kita rumuskan agar hambatan ini bisa diselesaikan segera,” ucapnya.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi A William Aditya Sarana. Menurutnya, wewenang Wali Kota harus diperkuat, salah satunya ia mengusulkan agar menggunakan anggaran Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) demi membantu mempermudah administrasi penagihan Fasos Fasum.

“Wewenang Walikota diperkuat agar bisa melakukan serah terima Fasos Fasum segera. Mungkin bisa ditambahkan anggarannya ke TP3W atau ada penguatan kewenangan di hukumnya,” ucapnya.

Baca juga : KSP: Skema Pandemi Berakhir Semakin Dekat

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengakui lemahnya Pemkot dalam penagihan Fasos Fasum karena terbentur aturan yang dinilai sudah tidak layak.

“Kendala kami tutup kantor nggak bisa, segel nggak bisa. Artinya tugas-tugas ini SK Gubernurnya tahun 80-an, sudah lama. Makanya kami juga meminta agar Walikota diberikan kewenangan untuk penagihan fasos fasum,” tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.