Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kementerian/Lembaga Punya Aturan Sendiri
RUU PDP, Solusi Data Pribadi
Senin, 18 Juli 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
Nurul lalu memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU PDP. Antara lain, jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.
Kemudian, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa. “Sampai pada larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi,” kata dia.
Baca juga : Pemerintah Segera Siapkan Aturan Hukum Teknis 3 Provinsi Anyar Papua
Anggota Komisi I Sukamta menambahkan, RUU PDP sudah selesai dibahas dan semua poin sudah disepakati DPR dan pemerintah. “Tinggal sinkronisasi di Masa Sidang mendatang oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memeriksa secara keseluruhan RUU tersebut,” kata Sukamta di Jakarta, kemarin.
Sukamta menyebut beberapa poin dalam RUU yang sebelumnya masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, akhirnya telah disepakati kedua pihak. Contohnya, keberadaan lembaga pengawas data pribadi. DPR dan pemerintah sepakat pembentukannya diserahkan kepada Presiden.
Baca juga : Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan Jadi Solusi Perubahan Iklim
“Tim pemerintah yang dikomandani Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah oke,” ujarnya
Politikus PKS ini menambahkan, lokasi pusat data pribadi publik disepakati harus di dalam negeri. “Untuk swasta, keputusannya harus dilakukan sinkronisasi dahulu,” kata dia
Baca juga : Kementerian Perindustian Dan PDGI Siap Bersinergi Dengan PPLI
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (5/7) menyepakati perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU PDP. Komisi I DPR menargetkan, pembahasan RUU PDP dapat selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yaitu Agustus 2022. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya