Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sahroni: Perpres Penghapusan Kekerasan Anak Bukti Kesigapan Pemerintah

Rabu, 20 Juli 2022 08:13 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto : Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia.

"Saya menyambut baik terbitnya Perpres nomor 101 tahun 2022 ini karena memang angka kekerasan seksual pada anak sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (19/7).

Baca juga : Pemekaran 3 Provinsi Papua Jadi Tantangan Besar Kemenhub

Dia menilai, terbitnya Perpres tersebut, pemerintah pemerintah tidak menutup mata dengan fenomena kekerasan seksual anak.

Untuk itu, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Baca juga : Komisi IV Harap Ada Solusi Atasi Hama Belalang Di Sumba

Bendahara Umum Partai NasDem ini juga menegaskan komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Porli, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.

"Dengan aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakkan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Baca juga : DPR Minta Menteri ATR Bersih-bersih Internal Kementerian

Menurut politisi Partai NasDem itu, Komisi III DPR akan memastikan para mitra kerjanya menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.