Dark/Light Mode

Revisi UU DKI Jakarta

DPR Buka Peluang Depok, Bekasi Dan Bogor Masuk Provinsi Jakarta

Jumat, 22 Juli 2022 15:11 WIB
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertimbangkan usulan Depok, Bogor dan Bekasi masuk ke wilayah Jakarta Raya dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Undang-Undang tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga : Ketua DPRD Sambut Baik Peluang Investasi Korea di Jakarta

Dia menjelaskan, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.

"Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," tambahnya.

Baca juga : Renovasi Bandara Labuan Bajo Rampung, Besok Diresmikan Presiden Jokowi

Politisi PDIP itu menjelaskan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.

Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.

Baca juga : Romo Benny: Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN

"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis Ibu Kota negara," ujarnya.

Dia mengakui, saat ini secara de jure, Ibu Kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.