Dark/Light Mode

KPPU Periksa 27 Perusahaan Minyak Sawit

Lawan Kartel Migor!

Senin, 25 Juli 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Kita sebagai wakil rakyat siap jadi perisai agar KPPU sebagai representasi negara mampu menegakkan marwah dan wibawanya. Tidak mudah didikte oleh kekuatan apa pun termasuk kekuatan kartel minyak goreng,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.

Sementara itu, KPPU memastikan telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (20/7) lalu.

Baca juga : Pedagang Pasar Akui Pasokan Minyak Curah Lancar Dan Harga Lebih Murah

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” jelas KPPU dalam keterangan resminya melalui website.

KPPU menyelidiki kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022. Untuk melengkapi alat bukti, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Baca juga : Kemensos Periksa ACT Soal Penggunaan Dana Umat

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa,” jelas KPPU. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.