Dark/Light Mode

Polisi Tembak Polisi

DPR Apresiasi Listyo Sigit Nonaktifan 3 Perwira Polri

Jumat, 22 Juli 2022 14:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapreasiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, langkah ini merupakan niat Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan selebar-lebarnya.

"Untuk menjaga nama baik, saya yakin Polri bisa menyembunyikan kasus ini. Namun secara luar biasa Kapolri memilih untuk membuka ini selebar-lebarnya. Niat baik ini yang saya apresiasi dengan tinggi," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/7).

Politikus NasDem itu mengatakan, langkah ini diambil agar proses pengusutan kasus penembakan Brigadir Yoshua bisa dilakukan secara cepat dan jelas. Sahroni menyebut keputusan itu juga untuk menjaga nama baik institusi Polri.

Baca juga : Muhaimin Usul 20 Persen APBN Untuk Tingkatkan Potensi Milenial

"Agar penyelidikan bisa dilakukan dengan cepat dan clear. Semua ini dilakukan demi keadilan yang seadil-adilnya dan demi kredibilitas serta nama baik institusi Polri," jelasnya.

Sahroni juga menilai, keputusan Kapolri tersebut tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. "Saya rasa keputusan Kapolri sudah melalui pertimbangan yang matang," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tim khusus bentukannya terus mengusut dan mencari fakta sebenarnya di balik insiden berdarah yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejauh ini, prosesnya masih di tahap pencarian bukti dan petunjuk. Tujuannya, 'menjahit' benang merah di balik rangkaian peristiwa Brigadir J yang disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada RE di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga : Setjen DPR Raih Penghargaan BKN Award 2022

Namun, di balik itu semua, Kapolri telah mengambil langkah tegas. Dia menonaktifkan dua jenderal dan satu perwira menengah selama proses pengusutan kasus Brigadir J. Jenderal pertama yang dinonaktifkan tak lain adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Dia dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Pengumuman pencopotan jenderal bintang dua itu disampaikan secara langsung oleh Kapolri pada Senin, 18 Juli.

"Saya putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Listyo Sigit.

Kapolri sedikit memaparkan alasan di balik penonaktifan Irjen Ferdy Sambo. Disebutkan, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga obejektivitas penanganan tewasnya Brigadir J. Dengan pencopotan ini, jabatan Kadiv Propam akan serahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sedianya, Wakapolri merupakan ketua dari tim khusus bentukan Kapolri.

Baca juga : DPR Yakinkan RKUHP Bukan Ancaman Kebebasan Pers

"Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga," kata Sigit.

Meski ada pengumuman penonaktifan itu, tim khusus terus bekerja. Disebutkan Sigit, saksi-saksi yang dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar insiden berdarah itu digali keterangannya.

Tak berapa lama, kemudian, Sigit kembali mengeluarkan keputusan penting. Dia juga menonaktifkan jenderal dan perwira menengah. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto. Brigjen Hendra Kurniawan sedianya merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Sedangkan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan. Penonaktifan keduanya itu tak disampaikan secara langsung oleh Kapolri. Melainkan, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.