Dark/Light Mode

Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakat Jajaki Konvensi Ketatanegaraan Terkait PPHN

Senin, 25 Juli 2022 21:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyepakati pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan bentuk hukum PPHN. Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, Panitia Ad Hoc ini merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN. 

Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian MPR yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Rapat Gabungan juga sepakat untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk Panitia Ad Hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR.

“Komposisi Panitia Ad Hoc terdiri dari 10 Pimpinan MPR dan 45 anggota Panitia Ad Hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (25/7). 

Baca juga : Semua Menteri Harus Fokus Urus Negara Dan Rakyat Kecil

Bamsoet mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugasnya melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum. Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian pada 7 Juli 2022, disepakati agar mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Ini adalah upaya terobosan baru yang dilakukan Badan Pengkajian MPR,” kata Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan konsultasi Pimpinan MPR pada 14 Juli 2022, di Istana Negara. “Kamia sampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945. Namun, melihat dinamika politik, maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR,” katanya.

Baca juga : Tak Ada Amandemen, PPHN Akan Dihadirkan Lewat Konvensi Ketatanegaraan

Menurut Bamsoet, dari pilihan bentuk hukum hasil kajian Badan Pengkajian MPR, ada ruang dalam Pasal 100 Ayat (2) Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui Konvensi Ketatanegaraan. “Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk Panitia Ad Hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” ujarnya.

Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.” Sedangkan dalam Pasal 36 Ayat (1) Tata Tertib MPR, disebutkan Panitia Ad Hoc terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5 persen dari jumlah anggota dan paling banyak 10 persen secara proporsional dari Fraksi dan kelompok DPD. 

Untuk membuat Keputusan MPR, harus melakukan tiga tingkatan pembicaraan. Yaitu pembahasan dalam Sidang Paripurna MPR yang didahului penjelasan Pimpinan MPR. Kemudian, dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD. Lalu, tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II menjadi Rancangan Keputusan MPR. Pada tingkat III, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan

“Untuk pembentukan Panitia Ad Hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022. Karena masih reses dan renovasi gedung, maka Sidang Paripurna MPR pembentukan Panitia Ad Hoc akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.

Rancangan komposisi Panitia Ad Hoc terdiri dari Pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD. Komposisi keanggotaan Panitia Ad Hoc adalah pimpinan MPR 10 orang, Fraksi PDIP 8 orang, Fraksi Partai Golkar 5 orang, Fraksi Partai Gerindra 5 orang, Fraksi Partai NasDem 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 3 orang, Fraksi PPP 1 orang, dan Kelompok DPD 9 orang.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.