Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditegaskan Bamsoet

Tak Ada Amandemen, PPHN Akan Dihadirkan Lewat Konvensi Ketatanegaraan

Kamis, 7 Juli 2022 17:36 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan MPR telah laporan Badan Pengkajian MPR yang dipimpin Djarot Saiful Hidayat mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN ini akan dihadirkan melalui Konversi Ketatanegaraan. Atas hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa MPR pada periode ini akan melakukan amandemen UUD NRI 1945.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan, bahwa Pimpinan MPR telah menerima Rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR. Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan kajian PPHN sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

"Melalui Badan Pengkajian, MPR periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amandemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan. Sebagaimana pernah terjadi dalam menentukan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan tidak pula dimandatkan Undang-Undang, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan," ujar Bamsoet, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7).

Rapat ini dihadiri para Wakil Ketua MPR yaitu Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara Pimpinan Badan Pengkajian MPR yang hadir antara lain Ketua Djarot Saiful Hidayat, dan para Wakil Ketua Agun Gunandjar Sudarsa, Benny K Harman, Tifatul Sembiring, dan Tamsil Linrung. Hadir pula anggota Badan Pengkajian MPR Rieke Diah Pitaloka.

Baca juga : Pimpinan MPR Solid Jaga Suhu Politik Kondusif Jelang 2024

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, untuk menuju Konvensi Ketatanegaraan, Rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR tersebut terlebih dahulu akan diteruskan Pimpinan MPR kepada pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, untuk menjadi bahan pembahasan di Rapat Gabungan Antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya diselenggarakan pada 21 Juli 2022. Jika Rapat Gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.

"Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamandemen konstitusi. Di sisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amandemen konstitusi pada MPR periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Bicara Pentingnya PPHN Di Silaturahmi Kebangsaan ICMI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dengan diatur keberadaan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, maka posisi hukum PPHN sangat kuat karena berada dibawah UUD NRI 1945 serta berada diatas Undang-Undang. Salah satu dasar hukum keberadaan PPHN di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU antara lain terdapat dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Didalamnya diatur jenis Keputusan MPR, satu diantaranya yakni Ketetapan MPR yang berisi pengaturan dan memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR.

"Pemilihan bentuk hukum Ketetapan MPR dilakukan karena PPHN mengandung prinsip-prinsip direktif (arahan), maka tidak tepat jika diatur dalam bentuk hukum Undang-Undang. Selain itu, PPHN juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tetapi justru menjadi rujukan bagi penyusunan RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. Sekaligus menjadi rujukan visi dan misi calon presiden-wakil presiden, sehingga PPHN menjamin kesinambungan program pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.