Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Melalui Badan Pengkajian

Pidato Ketua MPR Soal PPHN Sesuai Hasil Rapat Gabungan

Kamis, 18 Agustus 2022 06:15 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto : ist)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pidato Ketua MPR dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR dan DPD, pada 16 Agustus 2022 dinilai pas, tidak ada yang menyimpang.

Apa yang disampaikan Ketua MPR merupakan keputusan Rapat Gabungan yang disetujui 9 Fraksi dan Kelompok DPD di MPR.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menjelaskan, rapat tersebut menerima laporan Badan Pengkajian MPR soal substansi dan DPD. bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rapat sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengkajian.

"Membentuk Panitia Ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proposional. Pengambilan keputusan akhimya akan dilakukan pada Sidang Paripurna MPR awal September mendatang." jelas politis PPP itu melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Arsul Sani: Pidato Ketua MPR Terkait PPHN On The Track Hasil Ragab

Lebih lanjut, ia menguraikan, Sidang Paripurna MPR akan didahului dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi fraksi di MPR dan Kelompok DPD.

"Sejauh yang saya pahami. Badan Pengkajian MPR me rekomendasikan beberapa pilihan dasar dan payung hukum bagi PPHN," ucap dia.

Salah satu rekomendasi payung hukum PPHN, lanjut nya, tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, seperti yang disebut dalam pidato Ketua MPR.

Pilihan lain, PPHN diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD.

Baca juga : Idris Laena Bantah Pernyataan Ketua MPR Soal PPHN

Namun, dirinya memahami situasi politik saat ini. Sehingga, gagasan amandemen terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan. Karenanya, Badan Pengkajian mengusulkan terobosan baru, untuk menghadir kan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan.

la menambahkan, kajian untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan, akan menjadi salah satu tugas Panitia Ad hoc. Keputusannya juga akan mengikuti tahapan-tahapan sebagai diatur dalam dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, apa yang disampaikan Ketua MPR, tidak menyimpang dari hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD. Itu bukan pendapat di luar forum," tegas dia.

Diketahui, Ragab yang digelar di Ruang Delegasi. Komplek Gedung MPR/DPR, Kamis (25/7). Hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu APBD, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Hadir juga pimpinan fraksi dan kelompok DPD yakni Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra). Idris Laena (Partai Golkar). Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat). Tiffatul Sembiring (PKS). Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Kelompok DPD). Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Dalam Ragab Pimpinan MPR. Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD sepakat dan dapat mene rima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Badan Pengkajian juga sepakat bulat bahwa PPHN yang hendak dihadirkan tanpa melalui amande men UUD NRI Tahun 1945.

"Jadi kesepakatan itu menyudahi pro dan kontra soul amandemen seka ligus menepis kecurigaan dari banyak pihak soal isu-isu di balik amandemen," kata Ketua Bakan Pengkajian dari Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.