Dark/Light Mode

Arsul Sani: Pidato Ketua MPR Terkait PPHN On The Track Hasil Ragab

Rabu, 17 Agustus 2022 13:47 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, tidak ada yang menyimpang terkait yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR dan DPD, Selasa (16/8). Menurut politisi PPP ini, yang disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam koridor yang menjadi keputusan Rapat Gabungan (Ragab) sebagaimana disetujui 9 Fraksi dan Kelompok DPD di MPR.

Menurut Arsul, dalam Ragab, diputuskan dua hal. Pertama, dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kedua, Ragab sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengkajian, akan dibentuk Panitia Ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proporsional.

“Pengambilan keputusan akhirnya adalah dalam Sidang Paripurna MPR awal September mendatang dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi yang ada di MPR dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pandangan umumnya," jelas Arsul, Rabu (17/8).

Baca juga : Idris Laena Bantah Pernyataan Ketua MPR Soal PPHN

Sejauh yang dia pahami, kata Arsul, Badan Pengkajian MPR merekomendasikan beberapa pilihan dasar dan payung hukum bagi PPHN. Salah satunya tanpa melalui perubahan UUD 1945 seperti yang disebut dalam pidato Bamsoet. Pilihan lainnya adalah PPHN diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD. Dia mata Arsul, pilihan kedua sebenarnya lebih ideal.

“Namun, saya juga memahami bahwa mengingat situasi politik saat ini, gagasan amandemen terbatas tersebut sulit direalisasikan. Dalam hal ini, Badan Pengkajian mengusulkan semacam terobosan baru untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan,” terangnya.

Dia melanjutkan, kajian untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan inilah yang akan menjadi salah satu tugas Panitia Ad hoc untuk mendalaminya. Sementara, keputusannya akan mengikuti tahapan-tahapan sebagai diatur dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Baca juga : Mega-SBY Dipastikan Tidak Akan Bersua

“Jadi, yang disampaikan Ketua MPR bagi saya tidak menyimpang dari hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD dan bukan pendapat di luar forum," ujar Arsul.

Ragab yang digelar di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, 25 Juli 2022. Rapat itu dihadiri secara fisik Bamsoet didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, Arsul Sani. Hadir juga secara virtual Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Sementara, Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang hadir adalah TB Hasanuddin (PDIP), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tifatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Kelompok DPD). Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Dalam Ragab Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD sepakat dan dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Badan Pengkajian juga sepakat bulat bahwa PPHN yang hendak dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945. “Jadi, kesepakatan itu menyudahi pro dan kontra soal amandemen sekaligus menepis kecurigaan dari banyak pihak soal isu-isu di balik amandemen,” kata Ketua Bakan Pengkajian dari Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga : Ketum KONI Sumut: Persiapan PON 2024 Sudah On The Track

Soal dasar yang hendak dijadikan payung hukum bagi PPHN, Arsul mengungkapkan kilas balik pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian yang digelar pada 7 Juli 2022. Dalam pertemuan tersebut, ada kesepakatan antara Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian mengupayakan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan.

“Dari kronologi itu, jelas bahwa yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan MPR yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui Konvensi Ketatanegaraan telah melalui proses di Ragab dan Rapat antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Arsul memastikan, yang disampaikan Bamsoet dalam Sidang Tahunan bukan pendapat sendiri tetapi sudah melalui proses yang on the track. “Pidato Ketua MPR bukan sesuatu pendapat di luar atau yang menyimpang dari forum permusyawaratan MPR sebelumnya,” tuturnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.