Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPD Janji Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Kamis, 18 Juli 2019 16:00 WIB
Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 yang dibuka Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (18/7). (Foto: Humas DPD).
Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 yang dibuka Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (18/7). (Foto: Humas DPD).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah di masa baktinya yang akan berakhir pada 30 September 2019 nanti, sebagai representasi daerah dan wujud tanggung jawab DPD RI periode 2014-2019.

Hal tersebut mengemuka saat Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (18/7).

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna Ke-13 menyatakan bahwa DPD RI akan terus produktif dalam menghasilkan output lembaga di sisa pengabdian, dan akan terus mengawal dan memperjuangkan seluruh aspirasi juga kepentingan masyarakat dan daerah sebagai representasi daerah serta wujud keberpihakan kita kepada daerah.

Baca juga : Syukri Bey : Sumbar Butuh Gubernur yang Pandai Melobi Pusat

“Di sisa masa tugas yang akan berakhir pada 30 September ini, kita akan terus produktif mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah, sebagai wujud keberpihakan kita kepada daerah. Selain itu, kita akan terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir mengingat RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi DPD RI ke depan, mekanime kerja DPD RI serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances ) DPD RI terhadap DPR RI,” tegas Senator asal Maluku tersebut.

Pada kesempatan Sidang tersebut, Wakil Ketua Komite I Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I.

Saat ini Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara, dan menargetkan akan diselesaikan dan disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019.

Baca juga : Kaum Milenial Sumbar Curhat ke DPD

Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

“Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu yang tak kalah penting, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik,” ucap Fahira.

Sementara Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II pada Sidang Paripurna ke-13 kali ini.

Baca juga : Donny Moenek Apresiasi Indo Jalito Peduli

Komite II telah menyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kami telah melaksanakan 2 kali kegiatan uji sahih. Pertama dilaksanakan pada 8 Juli 20l9, bekerjasama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Yogyakarta membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.