Dark/Light Mode

DPD: Umat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kamis, 18 Juli 2019 17:30 WIB
Anggota DPD  Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Foto: Humas DPD).
Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Foto: Humas DPD).

 Sebelumnya 
5. Pemaksaan Kontrasepsi Pasal 14 Pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan.

Definisi ini juga harus di tambahkan mengenai bagaimana mengatur peredaran atau penyebaran alat-alat kontrasepsi dan obat obat obatan serta alat alat peraga seksual agar tidak dijual umum atau mudah didapatkan.

6. Pasal 16 RUU P-KS yang berbunyi: "Perbuatan menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan seksual adalah pidana perkosaan".

Baca juga : DPD Janji Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Pasal ini sangat absurd menilai kejahatan pidana perkosaan. Sebab hubungan seksual suami istri tidak selamanya dimulai dalam posisi saling menyetujui terlebih dahulu, sebab hubungan seksual keduanya telah sah, saat mereka melaksanakan akad nikah di KUA dan lembaga hukum lainnya.

7. Pasal 17 yang berbunyi: "atau tekanan psikis lainnya, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan, diancam pidana pemaksaan perkawinan".

Pasal ini telah mengingkari dan mendelegitimasi kedudukan dan hak kedua orang tua/wali dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi: "Untuk melangsungkan perkawinan, seorang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari walinya".

Baca juga : Syukri Bey : Sumbar Butuh Gubernur yang Pandai Melobi Pusat

Bahkan pasal ini telah mengancam sistem wali dalam ajaran Islam, bahwa wanita bila menikah harus izin dan dinikahkan oleh walinya. Sebab "tekanan psikis" yang dimaksud dalam pasal ini tidak jelas dan rinci, bisa jadi nasihat dan bujukan orang tua agar putrinya menikah dianggap pidana.

8. RUU P-KS, mengarahkan umat Islam di Indonesia hidup dengan sistem perkawinan Liberal barat (westernisme dan liberalisme), bahkan mendelegitimasi adat istiadat perkawinan dan kekeluargaan yang ada di Nusantara.

Untuk itu Dailami berharap agar umat muslim menolak pengesahan RUU ini akan akan menjadi beban pemerintah dengan adanya pembentukan lembaga baru, dimana seharusnya pemerintah lebih menguatkan lembaga yang ada dan sesuai dengan kondisi saat ini. [ADV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.