Dark/Light Mode

DPD: Umat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kamis, 18 Juli 2019 17:30 WIB
Anggota DPD  Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Foto: Humas DPD).
Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Foto: Humas DPD).

RM.id  Rakyat Merdeka - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai tidak sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa dan keluar dari asas dasar negara yaitu Pancasila sebagaimana termaktub dalam sila pertama.

Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus. Pria yang kerap dipanggil Bang Dailami ini mengatakan RUU PKS memiliki dasar mengubah cara pandang masyarakat untuk mengikuti pola feminisme yaitu "Tubuhku adalah Milikku" (My Body Is Mine), dimana setiap bentuk pengaturan terhadap tubuh dan perilaku seksual perempuan dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual, yang tentunya berbahaya dan sangat bertentangan sekali dengan agama dan kultur budaya ditanah air.

Baca juga : DPD Janji Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

“Karena dengan pemikiran ini maka tidak ada siapapun (orang tua, nilai agama dan negara) yang bisa mengontrol dan mengatur perempuan ingin berpakaian seperti apa, berperilaku seksual seperti apa dan dengan siapa,” ujar Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) DKI Jakarta ini.

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICWI) Orwil DKI Jakarta ini juga memaparkan beberapa hal yang memperlihatkan dan menggambarkan bahwa kehadiran RUU PKS bukanlah menjadi solusi, tapi justru akan membuka konflik baru perihal kesetaraan dan lainnya, antara lain:

Baca juga : Syukri Bey : Sumbar Butuh Gubernur yang Pandai Melobi Pusat

1. Asas RUU P-KS tidak berasaskan Pancasila dan UUD 1954 serta asas religiusitas.

2. RUU P-KS dapat menghapus dan membatalkan beberapa pasal UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, juga Hukum perkawinan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya, karena konsep penanganan kekerasan seksual dalam Islam sangat berbeda dengan RUU P-KS ini.

Baca juga : Kaum Milenial Sumbar Curhat ke DPD

3. BAB VII Pasal 11 pada RUU P-KS ini, tidak mencantumkan "Zina" (hubungan seksual di luar Nikah walaupun atas dasar suka sama suka) sebagai Kekerasan Seksual yang dapat dihukum pidana.

4. RUU P-KS tidak membedakan antara kekerasan seksual suami isteri dalam keluarga yang telah sah melalui perkawinan, dengan kejahatan seksual yang dilakukan oleh non suami istri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.