Dark/Light Mode

Dilengserkan Dari Jabatan Wakil Ketua MPR

Fadel Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Agustus 2022 07:50 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)
Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kami akan uji, pergantian tersebut ada dasar hukumnya apa tidak?” tantang dia.

Fadel yakin tidak merasa bersalah selama menjalankan fungsinya sebagai Wakil Ketua MPR. Karena itu, langkah-langkah hukum akan dilakukan karena proses pergantian ini tidak melalui mekanisme dan perundangan.

“Lembaga DPD itu punya aturan main dan mekanisme yang perlu dipatuhi bersama, bukan didasari like and dislike,’’ kata dia, mengingatkan.

Baca juga : Permintaan Penarikan Fadel Dari Wakil Ketua MPR Inkonstitusional

Mosi tidak percaya yang disampaikan terhadap dirinya, ungkap Fadel, tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD. “Itu yang perlu dipahami,’’ kata Fadel lagi.

Secara konstitusional, kata Fadel, mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi diakui dalam struktur hukum negara. Mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Laporan kinerja yang disampaikan Fadel juga sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dalam hal ini Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

Baca juga : Idris Laena Bantah Pernyataan Ketua MPR Soal PPHN

“Hal ini bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas saya selaku Wakil Ketua MPR selama satu tahun sidang,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD pada Kamis (18/8) malam memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

“Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR dari unsur DPD,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono.

Baca juga : Bamsoet: MPR Akan Lakukan Terobosan Hukum

Nono menjelaskan, proses pemungutan suara diikuti 96 anggota DPD dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah. Hasilnya, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.