Dark/Light Mode

Dilengserkan Dari Jabatan Wakil Ketua MPR

Fadel Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Agustus 2022 07:50 WIB
Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)
Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya melengserkan Fadel Muhammad dari kursi Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD bakal berbuntut panjang. Senator asal Provinsi Gorontalo itu akan melakukan langkah hukum melawan keputusan pergantian dirinya.

Fadel mengatakan, proses pergantiannya itu ilegal dan inkonstitusional. “Saya akan lawan secara hukum,’’ tegas Fadel di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bentuk perlawanan hukum yang akan dilakukan Fadel, dengan melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Upaya lainnya, membuat somasi terhadap ketua, pimpinan dan para anggota DPD yang menandatangani.

Baca juga : Permintaan Penarikan Fadel Dari Wakil Ketua MPR Inkonstitusional

“Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan DPD. Saya akan menuntut somasi sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung oleh DPD,” ujar dia.

Fadel menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sudah seharusnya setiap warga negara mematuhi hukum dan undang-undang dalam setiap aktivitasnya.

“Bukan hanya untuk warga negara, kewajiban serupa juga berlaku untuk pejabat negara yang dilakukan di atas sumpah,’’ tandas Fadel.

Baca juga : Idris Laena Bantah Pernyataan Ketua MPR Soal PPHN

Sumpah yang dimaksud adalah menjalankan peraturan undang-undang, Konstitusi UUD 1945, dan Pancasila (Pasal 254 UU MD3 jo Pasal 9 Peraturan Tatib DPD). Sumpah itu terucap dari setiap pejabat negara tanpa terkecuali. Segenap pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPD juga mengucapkan sumpah yang sama berdasarkan agama masing-masing.

Selain itu, aturan Pasal 258 UU MD3 jo Pasal 13 Peraturan Tatib DPD menegaskan, salah satu kewajiban anggota DPD adalah melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.

Berpijak pada UU tersebut, dia mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga dilakukan upaya pergantian.

Baca juga : Bamsoet: MPR Akan Lakukan Terobosan Hukum

“Tidak boleh dibiarkan kesewenang-wenangan ini terjadi di lembaga DPD,’’ kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

Fadel bilang, kepatuhan terhadap perundang-undangan akan memberikan kepastian hukum. Apakah sikap yang dilakukan sesuai aturan atau malah mengangkangi perundang-undangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.