Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan. Seketika, kasus ini membuat heboh Senayan. Namun, anggota Dewan tersebut masih bungkam. Tak mau memberikan klarifikasi dan tak menunjukkan batang hidungnya.
Laporan dugaan pencabulan itu, sebenarnya dilakukan sejak 15 Juni 2022, dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V. DK dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP. DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Dari situ, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada 24 Juni 2022.
Baca juga : Kasus Dugaan Pencabulan, Legislator DK Dipanggil Bareskrim Polri
Namun, kasus ini diketahui publik setelah Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap pelapor, kemarin. “Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Akan tetapi, pelapor tersebut belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
DK, kata Nurul, masih berstatus sebagai saksi. "Masih dalam penyelidikan," terangnya.
Baca juga : Masuk Gelombang 7, Kasus Harian Jepang Loncati Angka 90 Ribu
Di Gedung DPR, kasus ini langsung ramai dibicarakan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun siap memeriksa DK jika ada pihak yang melapor ke lembaga DPR yang mengurusi kode etik itu.
"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.