Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Data Pribadi Dicuri

Komisi I Kebut Sahkan UU PDP

Minggu, 4 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung sebelum masa sidang selesai, yaitu sebelum 4 Oktober 2022.

Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen mengatakan, UU PDP akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia. Pemerintah memberi perhatian soal keamanan data, mengingat permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat sering terjadi.

“Kami sekarang sedang kejar terus perampungan RUU ini. Sebelum masa sidang usai 4 Oktober, RUU PDP ini akan kita sahkan,” ujar Rudianto dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Muzani: Prabowo Dan Gerindra Komit Sejahterakan Petani

Rudianto menuturkan, saat ini banyak data pribadi yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti rekening dibobol.

“Ini kan efek luar biasa yang tidak baik bagi seluruh rakyat,” ucap dia.

Politikus PDIP ini menjelaskan, data pribadi merupakan data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi melalui sistem elektronik atau non elektronik. Sehingga, jika mengalami kebocoran, maka dampak yang terjadi akan sangat berbahaya.

Baca juga : Senin, Sandi Dilaporin Ke Mahkamah Partai

Legislator asal Bangka Belitung (Babel) ini menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab, berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.

“Rasa aman dari negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegasnya.

Anggota Komisi I Krisantus Kurniawan menambahkan, permasalahan laporan bocornya data pribadi belum diselesaikan secara maksimal. Sehingga, keberadaan UU PDP adalah konsekuensi logis yang dapat menyelesaikan kasus kebocoran data secara komprehensif.

Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK

“Terlebih didukung dengan dibentuknya sebuah badan yang bernama otoritas perlindungan data pribadi,” ucap Krisantus dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.