Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Data Pribadi Dicuri

Komisi I Kebut Sahkan UU PDP

Minggu, 4 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Krisantus bilang, semaraknya dunia digital menghadirkan banyak peluang sekaligus tantangan. Pada era keterbukaan dan nyaris tanpa batas jelas punya tantangan berat. Salah satunya terkait keamanan digital terutama menjaga data pribadi.

“Data berbicara, Indonesia menjadi negara sasaran nomor dua dari serangan malware atau peretasan data di internet,” sebut politikus PDIP ini.

Dengan demikian, Krisantus menilai peran menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi secara akuntabel dapat dilakukan dengan UU PDP. Apalagi otoritas perlindungan data pribadi dapat memberi asistensi hukum kepada para korban.

Baca juga : Muzani: Prabowo Dan Gerindra Komit Sejahterakan Petani

Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 berbunyi, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Aturannya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 dan PP no 71 tahun 2019.

Landasan hukum data pribadi, lanjutnya, juga termaktub pada pasal 28 Gayat (1) UUD 1945. Bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).

Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) II ini menjelaskan, kasus kebocoran data pribadi telah terjadi secara berulang kali di Indonesia. Ini membuktikan, pengesahan UU PDP harus menjadi perhatian bersama dalam menyelesaikan persoalan dan meminimalisir kasus kebocoran data. Apalagi menimbulkan korban terhadap warga bangsa.

Baca juga : Senin, Sandi Dilaporin Ke Mahkamah Partai

Terbentuknya badan otoritas perlindungan data pribadi, harap Krisantus, bisa berperan dalam melakukan investigasi. Seperti, investigasi masalah forensik yang berguna untuk memastikan kebenaran status subjek data yang mengajukan gugatan korban kebocoran data.

Untuk itu, mantan anggota DPRD Kalbar ini mengajak masyarakat berkolaborasi dalam mewujudkan kecakapan digital. Tujuannya, warga negara paham menjaga data pribadi dengan baik supaya terhindar dari penipuan dan kejahatan di internet.

Dengan semakin meningkatnya kebocoran data pribadi, ia mendesak diperlukan peningkatan kesadaran di masyarakat tentang bahayanya terhadap kebocoran data pribadi. “Peningkatan keamanan dan regulasi Pemerintah juga harus diberlakukan,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.