Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarief: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Bikin Kedaulatan NKRI Hilang

Sabtu, 10 September 2022 23:54 WIB
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyoroti perjanjian mengenai penataan flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Syarief, perjanjian ini bukan saja merugikan Indonesia karena Singapura punya kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0 sampai 37 ribu kaki, namun juga kita tidak berdaulat atas wilayah kita sendiri.

Perjanjian FIR justru menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Jika Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki, hal ini jelas-jelas menunjukkan kedaulatan udara kita dimiliki oleh negara lain. Indonesia tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang telah ditandatangani ini.

Baca juga : Jokowi: Ini Langkah Maju Pengakuan Internasional Terhadap Ruang Udara RI

"Bahkan isinya merugikan Indonesia dari sisi kemanfaatan ekonomi, dan yang paling disayangkan Indonesia kehilangan kedaulatan wilayah NKRI," ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini dalam keterangannya, Sabtu (10/9).

Anggota Komisi Pertahanan DPR ini menekankan bahwa kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis. Ini dua hal yang berbeda.

Terlebih Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, SDM, dan pendanaan untuk mengelola ruang udaranya khususnya diketinggian 0-37 ribu kaki, apalagi kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya ini adalah amanat UU yang mestinya harus dijalankan secara konsekuen.

Baca juga : Pengalihan Subsidi BBM Diklaim Demi Kemaslahatan Rakyat Banyak

Padahal, Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini pada tahun 2009. Jadi seharusnya pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia.

"Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ," sesal Syarief.

Syarief juga mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah. Apakah dengan adanya perjanjian FIR ini pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayah? Apakah dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura tidak berarti mengacak kedaulatan? Atau bahkan, apakah pemerintah tidak tahu bahwa telah berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?

Baca juga : Gebyar Senam Kemerdekaan Merah Putihkan Kawasan CBD Ciledug

Jika pemerintah merasa perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, maka perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional.

"Ruang udara kita dikendalikan negara lain, yang bahkan dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut, dan kita sama sekali tidak mempersoalkannya. Saya termasuk yang tidak mengerti dengan alur logika yang dipergunakan Pemerintah ketika menekan perjanjian FIR ini," tutup Syarief. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.