Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pergantian Pimpinan MPR, Arsul Sani: Harus Tertib Hukum 

Rabu, 21 September 2022 20:39 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun hukum. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini dikatakan Arsul Sani untuk merespon keinginan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD yang menggantikan Fadel Muhammad.  

Arsul Sani menyampaikan, terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung, ada persoalan hukum yang masih berproses.

Persoalan hukum dan juga fatsun dimaksud merujuk pada fakta bahwa setelah menerima surat DPD, pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan dan anggota DPD yang menunjukkan bahwa surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum.

"Semua surat yang disampaikan kepada pimpinan MPR tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Baca juga : Bamsoet: Tunggu Kepastian Hukum

Surat-surat yang diterima pimpinan MPR setelah surat pertama dari pimpinan DPD adalah Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR dari Utusan DPD RI.

Langkah Sultan Najamudin itu juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD Nono Sampono yang mengeluarkan surat yang sama tentang Penarikan Tanda Tangan. 

"Dari empat pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan," ujarnya.

Surat atau suara penarikan tanda tangan tersebut menurut Arsul Sani tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPD, anggota DPD pun juga ada yang melakukan langkah yang sama. "Salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan," ungkapnya.   

Arsul Sani mengatakan, pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak Fadel Muhammad yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya, yakni surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR, tertanggal 19 Agustus 2022.  

Baca juga : Ketua MPR: Tunggu Hingga Ada Kepastian Hukum

Kedua, surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa HukumFadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.  

Ketiga, perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.  

Semua surat yang masuk ke MPR, menurut Arsul Sani dikaji dan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan oleh pimpinan MPR.

"Semua surat akan ditinjau dan tidak ada yang diabaikan," ujar pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu.

Ditambahkan, semua langkah yang diambil berdasarkan objektifitas, bukan subjektifitas. "Dari banyaknya surat yang masuk tentu langkah yang diambil memerlukan waktu," ujarnya.  

Baca juga : Pimpinan DPD Diminta Bertanggungjawab

Dalam mengambil sikap, MPR lebih dahulu akan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait masalah itu. MPR dikatakan akan memanggil Setjen MPR untuk memberi pendapat dan kajian hukum yang ada.

Tak hanya pihak Setjen MPR, pihak-pihak yang lain serta dari pimpinan MPR sendiri juga akan didengar pendapat dan masukannya. Dirinya juga meminta agar pimpinan DPD kembali untuk memastikan usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD terkait adanya pencabutan atau penarikan tanda tangan dukungan.

Paling penting adalah semua yang diambil harus sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku.

"Ini agar ke depan, keputusan yang diambil tidak mengandung konsekuensi hukum bagi MPR. Mari kita semua dengan musyawarah untuk mufakat menyelesaikan masalah yang ada," tuturnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.