Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pandangan Komisi XI DPR Soal Rencana Akuisisi BTN Syariah Oleh BSI

Kamis, 29 September 2022 23:14 WIB
Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah memberi pandangan soal rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off. Hal ini sejalan dengan pendapat Komisi XI DPR yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 ditinjau kembali.

Baca juga : Komisi II DPR Dukung Pembangunan Perbatasan Negara

"Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka, kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," ucap Ela Siti Nuryamah, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/9).

Baca juga : Komisi III DPR: Nggak Pernah Kepikiran Diterima

Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.

Baca juga : Wakil Komisi Energi DPR Dukung Digitalisasi Penyaluran BBM dari Kilang ke SPBU

"Dengan demikian, di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off. Di sisi lain, pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.