Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Sisdiknas Ditunda

Kegaduhan Tak Pindah Ke DPR

Jumat, 14 Oktober 2022 07:35 WIB
Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat tidak memasuk­kan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2022. Ini kesempa­tan Pemerintah untuk mem­buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan RUU ini.

“Mari kita buka. Ayo ajak semua orang yang mengerti du­nia pendidikan untuk memberi masukan. Jangan ditutup-tutu­pi. Jangan disembunyikan. Ayo buka,” ujar anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin.

Baleg menolak RUU Sisdiknas dimasukkan dalam pro­legnas, menyusul banyaknya penolakan terhadap RUU yang akan menggabungkan tiga undang-undang pendidikan ini. Yakni, Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Djohar berharap, ada pertarungan gagasan dalam pem­bahasan RUU Sisdiknas ini di Pemerintah sebelum masuk DPR. Sebab, banyak gagasan dari para stakeholder pendidi­kan dalam perbaikan kualitas pendidikan di dalam negeri, namun ditepikan lantaran ru­ang aspirasi itu tertutup rapat.

Baca juga : Dinda Kirana, Rasakan Sakit Korban KDRT

Untuk itu, dia mewanti agar setiap masukan diadu sehingga tidak ada pihak yang merasa diabaikan aspirasinya terhadap RUU ini.

“Berbagai rapat kami dengan pakar-pakar, usulannya sangat bagus untuk pendidikan kita. Tapi mereka tidak pernah diajak untuk diberikan saran dalam RUU Pendidikan ini. Rugi kita,” ujarnya.

Diakui politisi Fraksi Gerindra ini, negara membutuhkan satu regulasi yang dapat memayungi semua peraturan di sektor pendidikan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil kelak bisa berlanjut dan menjadi pegangan bagi semua pihak.

“Mari bersama kita bentuk (seperti) GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dalam Pendidikan. Sehingga semua menteri, siapa pun menteri dan presidennya semua tunduk kepada itu. Jadi tidak lagi heboh. Ganti menteri ganti kurikulum. Ganti menteri ganti kebijakan,” tegasnya.

Baca juga : KIB Solid, Airlangga Dinilai Layak Jadi Capres

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan perubahan UU Sisdiknas tidak dimasuk­kan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Keputusan tersebut diambil setelah tujuh dari delapan fraksi meminta Pemerintah menkaji ulang draf RUU yang dinilai masih kontroversi tersebut.

“Sudah kita sepakati, khusus (RUU) Sisdiknas akan kami lakukan evaluasi. Mudah-mudahan di awal tahun mendatang atau bisa di tahun ini Pemerintah bisa merapikan dan mengomunikasikan drafnya,” kata Supratman.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas setelah dilakukan lobi dengan Menteri Hukum dan HAM.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan problematika kegaduhan yang ditimbulkan dari RUU Sisdiknas ini.

Baca juga : Mensesneg Sudah Serahkan Nama Pengganti Lili Pintauli Di KPK Ke DPR

“Dan kalau memang sudah rapi akan dicoba membahas lagi di Prolegnas 2023. Itu apabila tidak terjadi kegaduhan. Makanya kami tegas juga memohon dengan hormat, jangan memindahkan kegaduhan ke DPR,” tegas Ferdiansyah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.