Dark/Light Mode

RUU Sisdiknas Disorot

Tunjangan Profesi Hilang, Mimpi Buruk Jutaan Guru

Rabu, 31 Agustus 2022 06:30 WIB
RUU Sisdiknas. (Foto: Istimewa).
RUU Sisdiknas. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru dan keluarga mereka. Selama ini, harkat, martabat dan ekonomi guru sangat terbantu dengan TPG.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri yakin, pasal TPG sengaja dihapus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Meski Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantahnya.

“Dikatakan guru akan mendapat peng­hasilan yang layak, tapi Kemendikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat berapa yang membuktikan hal tersebu. Mana pasalnya,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : RUU Sisdiknas Justru Mensejahterakan Guru

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, tunjangan guru tetap diberikan. Hal itu mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.

“Jadi tidak benar dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan.

Imam juga mengkritik pernyataan Kemendikbudristek yang mengatakan masih terbuka peluang untuk masukan terhadap RUU Sisdiknas. Padahal, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Baca juga : Sunarso, Jago Bola, Tekuni Profesi Bankir

“Lantas, masukan RUU ini kepada siapa, Kemendikbudristek atau Badan Legislatif DPR. Lagipula masukan publik sejak Februari 2022 belum ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Dia mendorong, jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak Pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, TPG adalah cara Pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru.

Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim mengatakan, pihaknya telah mencermati isi RUU Sisdiknas. Khususnya pasal mengenai guru. P2G pun telah membandingkan dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga : BULOG Pastikan Beras Bantuan Presiden Untuk 3 Juta Warga Berkualitas Baik

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriawan.

Netizen tidak rela jika pasal TPG diha­pus dari RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan, nasib guru dan dunia pendidikan Indonesia semakin suram. Serta, tidak ada lagi yang berminat menjadi guru.

Akun @awemany mengatakan, di era Presiden SBY, dibuat UU tentang guru dan dosen agar ada penghargaan yang pantas. Dari sana muncul tunjangan profesi. “Lha kok sekarang malah mau dihapus? Rezim ini memang lagi cari gara-gara sama rakyat,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.