Dark/Light Mode

Lewat RUU P2SK

Pemisahan Induk Bank Dengan Unit Usaha Syariah Lebih Moderat

Jumat, 14 Oktober 2022 23:55 WIB
Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo menilai, pelaku perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) banyak yang belum siap memisahkan UUS-nya sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU tersebut mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induk perbankan (spin off) paling lambat 16 Juli 2023. Adapun skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada.

Menurut Bambang, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap. Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan.

"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off tentu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off di antaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar Warta Ekonomi yang bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023? di Jakarta, belum lama ini.

Dia bilang, satu hal yang penting dikemukakan adalah kebijakan apapun yang diambil haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off UUS yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional.

"Menyikapi berbagai aspirasi dan kendala dalam implementasi kebijakan spin off tersebut, mayoritas fraksi di DPR sebagaimana tergambar dalam pandangan komisi XI DPR memiliki kesepahaman bahwa ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha," jelasnya.

Baca juga : Ketua DPR Puan Dorong Perdamaian Ukraina Dengan Rusia

Selain itu, ketentuan spin off UUS tersebut juga akan menjadi bagian materi pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air.

"Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off ada beberapa tantangan utama.

Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan.

Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.

Baca juga : Ketua MPR Tegaskan, Pengembangan Ekonomi Syariah Sebuah Keniscayaan

Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk.

Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spin off dalam rangka mendorong konsolidasi.

Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. Sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menilai, ada sejumlah urgensi mengapa Spin Off UUS harus dilakukan.

Pertama, pemenuhan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi existing. Kedua, menambah jumlah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia (dari kondisi existing 12 BUS). Ketiga, mendorong independensi UUS saat menjadi BUS,dari sisi manajemen, operasional dan pengembangan produk.

Baca juga : Wow, Biaya Dana BSI Lebih Rendah

"Lalu mendorong keseriusan induk dalam mengawal kemandirian UUS dan Anak usaha pasca spin-off. Berikutnya potensi peningkatan market share industri pasca seluruh spin-off selesai, serta implementasi kolaborasi dengan induk pasca spin-off melalui sinergi perbankan untuk menjaga kualitas layanan," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Syariah Bank Jateng menyoroti soal masih banyaknya UUS BPD yang belum siap secara aset menjadi BUS. Oleh karena itu jika dipaksakan menjadi BUS maka mereka akan menjadi BUS yang kurang sehat dan kuat.

"Berdasarkan kinerja UUS BPD posisi Maret 2022 dan hasil analisis berdasarkanassessment criteria, maka mayoritas UUS BPD masih berada pada fase Loss-making hingga BEP (Break Event Point). Belum ada UUS BPD yang siap secara aset maupunassessment criteria untuk menjadi BUS yang sehat dan kuat," ucapnya.

Senada, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menuturkan bahwa bank swasta yang memiliki UUS akan dapat merampungkan Spin-Off sesuai tenggat waktunya (Juli 2023) secara perizinan.

Namun, secara operasional masih memerlukan relaksasi. Kemudian, sekitar 10 BPD kemungkinan masih memerlukan waktu untuk mengejar Spin Off di Juli 2023, dan secara operasional masih memerlukan relaksasi. Tanpa adanya relaksasi, customer experience dapat mengalami penurunan.

"Karenanya, kami mendukung RUU OL P2SK dengan amanat Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah, agar dapat segera disetujui dan diberlakukan," paparnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.