Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Capres-cawapres, Menteri Tak Perlu Mundur

Sultan: Ikut Pilpres, Kinerja Pembantu Jokowi Pasti Terganggu

Rabu, 2 November 2022 12:21 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

MK memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Sultan menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya.

Baca juga : Partai Garuda: MK Lindungi Hak Konstitusi Warga

"Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut," ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Selasa (2/11).

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

"Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut," tegasnya.

Baca juga : MK Putuskan Menteri Tidak Harus Mengundurkan Diri Untuk Ikut Pilpres

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi.

Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

"Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.