Dark/Light Mode

Jadi Capres-Cawapres, Menteri Tak Harus Mundur

Partai Garuda: MK Lindungi Hak Konstitusi Warga

Selasa, 1 November 2022 19:35 WIB
Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah) saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah) saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) bersyukur permohonan uji materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada Pasal 170 ayat 1 dikabulkan.

Pada Senin (31/10) Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Menteri dan pejabat setingkat Menteri harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut. Sebab Partai Garuda melihat adanya diskriminasi dalam aturan tersebut.

"Ada perbedaan perlakuan antara Kepala daerah dengan menteri dan Pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," kata Ahmad Ridha Sabana saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

Baca juga : Jadi Collecting Agent Terbaik, Bank Mandiri Kontribusi Hingga Rp 533 T

Menurut dia, sudah seharusnya Menteri juga diperlakukan seperti Kepala daerah yang hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi.

Dengan dikabulkannya uji materi ini, Menteri dan pejabat setingkatnya tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 ini penting mengingat banyak pejabat setingkat Menteri yang potensial untuk maju dalam Pilpres 2024.

Dan mereka tidak perlu mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Baca juga : Niluh Jelantik Mundur Dari Partai, Wasekjen NasDem: Mati 1 Tumbuh 1.000

"Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka sendiri maupun Partai Garuda baik sebagai salah satu pendukung Pemerintahan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika menambahkan, banyak Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju potensial untuk dicalonkan menjadi Capres atau Wapres.

Dalam konteks perkembangan hukum dan perpolitikan Indonesia saat ini,  Menteri sejatinya juga dikecualikan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Capres atau Cawapres.

"Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Permohonan Partai Garuda, menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," ujarnya.

Baca juga : Serius, Paloh Terus Kontak Anies, Andika Dan Ganjar Lho

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi juga menyambut baik putusan MK ini. Karena, saat ini menteri Jokowi tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas Presiden.

"Sama halnya dengan Kepala daerah, Menteri sekarang cukup cuti dan tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkas Teddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.