Dark/Light Mode

Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol

Komisi XI Soroti Lemahnya Pengawasan Terhadap IKNB

Jumat, 18 November 2022 12:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) yang menyeret ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mendapat sorotan dari Komisi XI DPR.

Komisi yang membidangi keuangan ini pun mengkritik lemahnya pengawasan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Terungkapnya kasus penipuan pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB semakin menegaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menilai bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan non bank (IKNB) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah, Jumat (18/11).

Baca juga : Polisi Ditantang Tes Duluan

Untuk diketahui sedikitnya 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol. 

Mereka melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online tersebut ke Polresta Bogor Kota. Ela mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan penyelenggara Pinjol telah terjadi berulangkali.

Bahkan kasus ini menyasar berbagai kalangan baik ibu rumah tangga, guru honorer, remaja, hingga mahasiswa. Kerugian yang ditimbulkan juga luar biasa baik secara material maupun immaterial.

Baca juga : Ketua Bawaslu Ajak Mahasiswa Baru UAI Jadi Pemilih Dan Pengawas Yang Baik

“Bahkan beberapa kasus memicu korban tewas karena nasabah pinjol bunuh diri tak tahan teror dan ancaman yang dilakukan debt collector setelah terjerat pinjol,” bebernya.

BPK secara khusus telah meminta OJK mengevaluasi seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB.

"Hal itu tercantum dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK. Ditemukan 12 permasalahan dengan sebanyak 34 butir rekomendasi. Artinya OJK harusnya tahu apa yang harus dilakukan agar kasus pinjol ini tidak terus terulang," bebernya.

Baca juga : Jasa Raharja Gaet Mahasiswa Hadirkan Inovasi Keselamatan Berlalu Lintas

Ela menegaskan, harus ada perbaikan dan regulasi yang kuat untuk mengatur dan mengawasi keberadaan pinjol serta mengatur perlindungan konsumen.

Saat ini, Komisi XI tengah membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salah satu fokus pembahasannya adalah penguatan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol, di dalamnya.

“Inovasi perkembangan teknologi di sektor keuangan belum ada payung hukum yang memadai, sehingga PPSK harus menjadi jawaban untuk memperkuat pengawasan terhadap ITSK, khususnya pinjol yang kasusnya banyak merugikan masyarakat,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.