Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menggunakan Dekrit Tidak Mudah

HNW: Kita Negara Hukum

Kamis, 24 November 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
“Dekrit tersebut tidak bisa dijalankan, malah berdampak negatif terhadap Presiden Gus Dur dan kelanjutan kekuasaan­nya,” wanti-wanti dia.

Selain itu, lanjutnya, Presiden Jokowi sudah menegaskan di depan para relawannya agar tidak ada lagi yang membahas perpan­jangan masa jabatan presiden. Bahkan, Jokowi pernah menye­butkan bahwa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden ada kemungkinan menjerumuskannya, juga men­cari muka atau bahkan menam­par wajah Presiden.

Maka wajar bila dalam acara pembukaan Munas HIPMI di Solo kemarin, kata Hidayat, Presiden tidak merespons positif usulan untuk mengeluarkan Dekrit demi perpanjangan masa jabatannya.

Baca juga : Ganjar Kasih Peringatan Tegas Ke Kontraktor

Sudah semestinya semua pihak mengikuti arahan Jokowi, tegak lurus dengan Konstitusi, men­jaga kondisi tetap kondusif.

“Semua pihak mestinya fokus bantu KPU dan Bawaslu mem­persiapkan sukses Pemilu 2024. Apalagi tahapannya sudah makin berjalan,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, partai-partai peserta pemilu juga sudah diverifikasi administrasi dan faktual. Bahkan, beberapa par­tai juga sudah umumkan bakal calon presiden (bacapres) atau koalisinya untuk Pilpres 2024.

Baca juga : Canangkan Kerja Politik Modern, KIB Diapresiasi

“Itu lebih konstruktif, kon­stitusional dan sesuai harapan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan penundaan pemilu. Menurutnya, dua ta­hun kepemimpinan Presiden Jokowi hanya dihabiskan untuk menangani pandemi Covid-19. Sehingga Jokowi disarankan menambah dua tahun masa ja­batan.

LaNyalla juga meminta Jokowi mengeluarkan dekrit kembalinya Undang-Undang Dasar 45 sesuai dengan naskah asli yang kemu­dian diadendum.

Baca juga : Menpora Tegaskan Pemerintah Tak Campuri KLB PSSI

“Dari adendum itu sambil memperbaiki, kita persilakan Presiden memperpanjang, mau dua tahun mau tiga tahun sila­kan. Jadi pemilihan presiden cukup melalui MPR, nggak usah lagi coblos-coblosan, kasihan rakyat,” ujar LaNyalla dalam sambutannya di Munas HIPMI, Senin (21/11). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.