Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
“Dekrit tersebut tidak bisa dijalankan, malah berdampak negatif terhadap Presiden Gus Dur dan kelanjutan kekuasaannya,” wanti-wanti dia.
Selain itu, lanjutnya, Presiden Jokowi sudah menegaskan di depan para relawannya agar tidak ada lagi yang membahas perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, Jokowi pernah menyebutkan bahwa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden ada kemungkinan menjerumuskannya, juga mencari muka atau bahkan menampar wajah Presiden.
Maka wajar bila dalam acara pembukaan Munas HIPMI di Solo kemarin, kata Hidayat, Presiden tidak merespons positif usulan untuk mengeluarkan Dekrit demi perpanjangan masa jabatannya.
Baca juga : Ganjar Kasih Peringatan Tegas Ke Kontraktor
Sudah semestinya semua pihak mengikuti arahan Jokowi, tegak lurus dengan Konstitusi, menjaga kondisi tetap kondusif.
“Semua pihak mestinya fokus bantu KPU dan Bawaslu mempersiapkan sukses Pemilu 2024. Apalagi tahapannya sudah makin berjalan,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, partai-partai peserta pemilu juga sudah diverifikasi administrasi dan faktual. Bahkan, beberapa partai juga sudah umumkan bakal calon presiden (bacapres) atau koalisinya untuk Pilpres 2024.
Baca juga : Canangkan Kerja Politik Modern, KIB Diapresiasi
“Itu lebih konstruktif, konstitusional dan sesuai harapan Presiden Jokowi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan penundaan pemilu. Menurutnya, dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi hanya dihabiskan untuk menangani pandemi Covid-19. Sehingga Jokowi disarankan menambah dua tahun masa jabatan.
LaNyalla juga meminta Jokowi mengeluarkan dekrit kembalinya Undang-Undang Dasar 45 sesuai dengan naskah asli yang kemudian diadendum.
Baca juga : Menpora Tegaskan Pemerintah Tak Campuri KLB PSSI
“Dari adendum itu sambil memperbaiki, kita persilakan Presiden memperpanjang, mau dua tahun mau tiga tahun silakan. Jadi pemilihan presiden cukup melalui MPR, nggak usah lagi coblos-coblosan, kasihan rakyat,” ujar LaNyalla dalam sambutannya di Munas HIPMI, Senin (21/11). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya