Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selesaikan 2.103 Perkara Secara Restorative Justice

Kejagung Dinasihatin DPR

Jumat, 25 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Ke depan, dia mengatakan, aturan restorative justice akan dibuat lebih baku dan menjadi kompilasi atas Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri dan Surat Dirjen Badilum Mahkamah Agung.

“Kami melihat aparat penegak hukum punya semangat menyelesaikan over crowded dalam lapas,” puji dia.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menambahkan, penerapan restorative justice harus dikem­balikan pada konsep awal, yakni ‘memulihkan kembali’. Artinya, posisi korban menjadi sangat pent­ing untuk ada dalam skema restorative justice untuk dipulihkan.

Baca juga : Sheila Dara, Aurora Berani Kejar Mimpi

“Pelaku kejahatan dibimbing untuk tidak mengulangi tindak kejahatan, dengan pelaku tetap memahami perbuatannya adalah salah,” ujar pria yang akrab disapa Tobas ini.

Dia melihat, selama ini sering kali penegakan hukum berjalan sendiri. Pelakunya dihukum, tapi korban kemudian tidak mendapatkan manfaat apa-apa.

Artinya, ketika pendekatan restorative justice ini dilakukan sekaligus, kita berupaya memu­lihkan keadaan korban.

Baca juga : Restorative Justice Untuk Koruptor? Please Jangan Sakiti Rakyat

Terhadap pelaku kejahatan mesti ada sifat korektif dalam penerapan restorative justice. Pelaku harus memahami bahwa perbuatannya tetap salah, meski­pun kasusnya dihentikan.

“Perbuatan pelaku bukan kita benarkan dengan menghentikan melalui restorative justice. Jadi korektifnya ada,” tandas Taufik.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sejak 2020. Rinciannya, 230 perkara pada 2020, kemudian 422 perkara pada 2021, dan 1.451 perkara pada 2022.

Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tokoh Restorative Justice Dan Pemberantasan Korupsi

“Kami (Kejaksaan) telah membentuk Rumah “Restorative Justice” (Rumah RJ) sebanyak 1.536 dan balai rehabilitasi se­banyak 73 sebagai implemen­tasi keadilan restoratif,” ujar Burhanudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.