Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bisa Ganggu Investasi

Pakar: Perkara Pidana Istri Mantan Kepala BPN Sebaiknya Dihentikan

Senin, 12 September 2022 12:53 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Ist)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad berpendapat, permasalahan hukum yang menjerat istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein sebagai tersangka, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan di ranah pidana. 

Karena itu, dia berpendapat, perkara pidana antara PT Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) itu sebaiknya dihentikan.

"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. Saya rasa perlu di-SP3," katanya dalam siaran pers, Senin (12/9).

Baca juga : Airlangga Rayu Mendag AS

Diingatkan Supardji, penanganan perkara yang tidak profesional terhadap investor seperti dalam kasus ini, dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Polri seharusnya menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ingatnya.

Apalagi, menurut Supardji, Polri kini tengah berbenah untuk kembali menaikkan citranya, pasca kasus dugaan pembunuhan yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca juga : Keuangan Waskita Makin Kuat Dan Sehat

"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan dalam membersihkan aparat atau anggotanya yang tidak menjalankan kebijakan Polri tersebut," harap Supardji.

Dia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit yang menyebut, kliennya adalah korban kriminalisasi.

"Jika kemudian benar terjadi kriminalisasi, hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Baca juga : PSM Makassar Ujian Perdana Pelatih Anyar Macan Putih

Dia menegaskan, oknum aparat yang melakukan kriminalisasi harus dikenakan sanksi teguran sampai pencopotan tidak hormat dari kesatuannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.